Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

- Publisher

Thursday, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon – Sidang perkara perdata dugaan malpraktik yang melibatkan Klinik Kecantikan eR’eL kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (31/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi yang memberikan keterangan terkait aspek medis, kronologi perawatan, hingga analisis bahan kimia yang berkaitan dengan perkara.

Pada agenda persidangan, kuasa hukum penggugat, Inneka Tandiari, menyoroti keberadaan klausul eksonerasi atau klausul yang pada prinsipnya membatasi atau membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab tertentu dalam suatu perjanjian.

Kuasa hukum mempertanyakan kepada ahli perdata mengenai batas pemberlakuan klausul eksonerasi, khususnya apabila klausul tersebut berkaitan dengan cedera atau gangguan fisik yang dialami seseorang setelah mendapatkan tindakan medis.

Menurut kuasa hukum, suatu perjanjian tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum maupun kesusilaan.

“Kalau suatu perbuatan menyebabkan cedera fisik, bagaimana tanggung jawab terhadap kesalahan yang menyebabkan cedera tersebut?” tanya kuasa hukum dalam persidangan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan adanya kesepakatan antara para pihak yang disebut telah menyelesaikan persoalan, termasuk klausul yang pada intinya membebaskan salah satu pihak dari tuntutan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting apabila setelah kesepakatan dibuat, pihak yang sebelumnya mendapatkan tindakan medis kemudian mengalami gangguan atau dampak fisik yang diduga berkaitan dengan tindakan tersebut.

“Apakah asas hukum dapat membenarkan pembebasan dari segala tuntutan hukum di kemudian hari apabila yang bersangkutan mengalami gangguan fisik akibat tindakan tergugat?” ujar kuasa hukum.

Dalam persidangan, ahli menjelaskan bahwa hukum mengenal klausul eksonerasi atau klausul pembebasan tanggung jawab dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya tetap harus melihat dasar hukum serta keadaan konkret yang terjadi.

Kuasa hukum kemudian kembali mempertanyakan tanggung jawab pihak tergugat apabila suatu kesepakatan dijadikan dasar untuk membebaskan pihak tertentu dari tuntutan di kemudian hari.

Ia juga menyoroti persoalan ketimpangan posisi tawar antara pasien dengan dokter atau penyedia layanan kesehatan dalam suatu perjanjian.

Menurut kuasa hukum, posisi pasien sebagai pengguna layanan kesehatan dapat berada pada kondisi yang tidak selalu setara dengan penyedia layanan. Karena itu, ia mempertanyakan kepada ahli apakah klausul eksonerasi dalam kondisi tertentu, terlebih ketika pasien mengalami dampak serius, dapat dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan keadaan.

Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa klausul dalam suatu perjanjian tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalaupun ada, tidak sah dan batal demi hukum itu surat perjanjian kalau ada klausul eksonerasinya,” tegasnya.

Perkara perdata dugaan malpraktik tersebut hingga kini masih berproses di PN Ambon. Keterangan para saksi dan ahli yang telah disampaikan dalam persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.(IM-03)

Berita Terkait

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Thursday, 3 September 2026 - 14:43 WIT

Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Berita Terbaru