Kepada yth: Pimpinan media online Info Malukunews.com
Sehubungan dengan pemberitaan info maluku tanggal 24-08-2020 terkait dugaan kejahatan perbankan BPDM Piru makin terang.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi melalui hak jawab kami sebagai berikut :
Bahwa pemberitaan melalui media dimaksud terkait dugaan fraud atau kejahatan perbankan di Bank Maluku Malut Cabang Piru adalah tidak benar. Karena semua transaksi yg terjadi adalah sah dan di dasarkan atas bukti bukti yg dapat di pertanggungjawabkan dan sesuai ketentuan dan prosedur yg berlaku pada Bank Maluku Malut dan dapat di buktikan apabila di perlukan.
Diketahui sebagaimana informasi yang diberitakan oleh media Online infoMalukuNews terkait adanya, dugaan kejahatan perbankan di BPDM Cabang Piru hampir dapat dipastikan merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money loundring.
Selanjutnya mengenai laporan 20 ASN tidak benar, sampai saat ini tidak pernah ada pihak – pihak (Pemilik rekening) melaporkan
Apabila dikemudian hari ada pihak-pihak (Pemilik rekening) ingin membuktikan kami siap dengan bukti-bukti yang ada.
Demikian surat hak jawab kami untuk mengklarifikasi atas pemberitaan media on line info maluku pada tanggal 24 Agustu 2020, atas kerja samanya kami mengucapkan terima kasih.
Pimpinan Bank Maluku-Malut
Cabang Piru
Jhon Neddy Effendy