Gunakan Air Raksa Penambang Emas Ditangkap di Tehoru

- Publisher

Sunday, 9 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, MASOHI-H alias La Ane (40) ditetapkan tersangka oleh Polres Maluku Tengah (Malteng) dalam perkara ilegal mining atau penambangan ilegal di dusun Supulesi, Desa Tehoru, Kecamatan Tehoru Kabupaten Malteng.

“Sudah kami tahan, tersangka kita jerat dengan pasal 161 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 Tahun,” kata Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).

Tim penyidik Satuan Satreskrim Polres Malteng menangkap H karena kedapatan menggunakan merkuri dalam pengolahan emas, sejumlah barang bukti juga disita termasuk tromol dan peralatan lain.

Rositah Umasugi menjelaskan, penangkapan H setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas pendulangan emas menggunakan tromol.

“Kita mendapatkan informasi adanya aktivitas tambang menggunakan tromol  di dusun Supelesi, yang pastinya juga menggunakan air raksa (merkuri),” katanya.

Mendapat informasi tersebut, maka tim Polres Malteng pada pukul 02.30 WIT Sabtu kemarin dipimpin KBO Reskrim bergerak ke lokasi dan hasilnya ditemukan tromol tersebut.

Tiba di TKP petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku. Petugas menemukan sejumlah barang bukti di belakang rumah pelaku.

“Kami mengamankan pelaku H alias La Ane, serta barang bukti mercuri dengan berat kurang lebih 6 kg, yang disimpan dalam botol aqua 600 ml,” ungkap Rositah.

Selain merkuri, petugas mengamankan material emas hasil olahan volume 212 gram. Kemudian  4 buah tromol, 3 buah vambel tromol dan 1 unit mesin merek yanmar, 1 unit gearbox, serta 10 karung material yang belum diolah dengan berat keseluruhan kurang lebih 208 kg.

Pelaku mengaku mendapatkan bahan-bahan kimia itu dari Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Mercuri sebanyak kurang lebih 6 kg itu pelaku beli langsung di Negeri Iha, Kecamatan Huamual Kabupaten SBB, dengan harga beli Rp. 400.000, per kg.

Rosita menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dengan barang bukti digelandang ke Mapolres Malteng.

“Untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku,” kata Kapolres Malteng itu. (w55).

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
Berita ini 592 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 March 2024 - 21:25 WIT

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 

Friday, 19 August 2022 - 16:51 WIT

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.

Sunday, 31 July 2022 - 19:07 WIT

Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.

Wednesday, 20 July 2022 - 02:05 WIT

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.

Wednesday, 22 September 2021 - 22:35 WIT

Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.

Berita Terbaru