IM,AMBON- Gubernur Maluku Murad Ismail, Kamis (13/8) mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorkus) Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI secara virtual meeting yang membahas tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Rakorkus dipimpin Menko Polhukam RI, Mahfud MD, dan diikuti sejumlah pembicara di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Letjen TNI (Purn). Teddy Lhaksmana Widya Kusuma, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo.
Gubernur Maluku, Murad Ismail, saat menyampaikan laporan perkembangan kasus Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Maluku, menyebutkan, terhitung 22 Maret 2020 hingga 9 Agustus 2020, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Maluku mencapai angka 1.330 kasus.
“Berdasarkan data terakhir, angka kesembuhan mencapai 59,5 persen, sedangkan kematian 1,9 persen. Rinciannya, orang dalam perawatan sebanyak 514 orang, sembuh 701 orang, dan meninggal 25 orang,” ungkap Gubernur.
Mantan Komandan Korps Brimbob Polri ini lantas menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian dan dukungannya selama ini, untuk penanganan pandemi Covid-19 di Maluku.
Gubernur juga menyampaikan, sebagaimana rilis zonasi wilayah Covid-19 dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 per tanggal 2 Agustus 2020, Kota Ambon berada pada zona merah, sedangkan Kabupaten Maluku Tengah masuk zona orange.
Zona kuning dihuni 5 kabupaten/kota yakni Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan Kota Tual.
“Dua kabupaten yang tercatat tidak memiliki kasus adalah Kabupaten Buru Selatan dan Maluku Barat Daya. Sementara dua Kabupaten lainnya yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Aru merupakan kabupaten yang tidak terdampak Covid-19,” jelas Murad.
Diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, menginstruksikan Gubernur, Bupati/Walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.
Serta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat serta sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan.
Dengan begitu, kata Gubernur Pemprov Maluku akan menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah Maluku.
Langkah strategis pertama ialah sosialisasi dan edukasi melalui berbagai media informasi, maupun tatap muka bersama masyarakat di wilayah kabupaten/kota, melibatkan TNI-Polri, pemuka agama, tokoh adat dan masyarakat.
Langkah strategis kedua adalah menetapkan peraturan Gubernur Nomor 31 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Maluku
Hal itu akan menjadi dasar hukum untuk menginstruksikan Bupati/Walikota meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan, sekaligus menjadi pedoman untuk Bupati/Walikota menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dimaksud. (humasmaluku/pom)