Faradibah Cs Langgar Prosedur BNI Bukan Melawan Hukum

- Publisher

Friday, 7 August 2020 - 15:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON-Tim jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin Gunawan Sumarsono tetap pada dakwaan dan menyatakan Faradibah Yusuf dkk terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar. Faradibah terancam 20 tahun penjara bila tuntutan jaksa dikabulkan oleh majelis hakim.

Menanggapi nota replik yang disampaikan tim JPU, pengacara Ferrel Sahetapy menyatakan, bila pembelaan pihaknya dikabulkan oleh hakim, tidak menutup kemungkinan terjadi hal di luar dugaaan dari persidangan perkara ini.

Dalam pledooi atau nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Kristianto Rumahlewang ini, antara lain menitikberatkan pada persoalan Standar Operation Procedure (SOP) BNI Ambon.

Ferrel menyebutkan, SOP BNI Ambon tidak masuk dalam hirarki perundang-undangan negara, karenanya melanggar SOP bukan perbuatan melawan hukum dan bisa dijerat pidana.

“Masalahnya, SOP dilanggar sehingga masalah ini terjadi. Tapi pelanggaran SOP itu bukan perbuatan melawan hukum SOP itu bukan produk undang-undang tapi cuma peraturan internal di dalam bank sendiri,” ujar Ferrel Sahetapy usai persidangan.

Menurut Ferrel, pemicu utama terjadinya selisih kas yang disebut kerugian negara Rp 58,9 miliar pada kas BNI Ambon itu, adalah pelanggaran SOP bank oleh petugas teller, costumer service hingga pimpinan bank sendiri.

Dalam Replik atau tanggapan atas nota pembelaan (Pledooi) para terdakwa Faradibah Yusuf dkk yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (7/8/2020) Gunawan Sumarsono dkk menilai pledooi tim penasehat hukum para terdakwa tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk meringankan, majelis hakim diminta menghukum Faradibah dkk seberat-beratnya.

“Bahwa fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan saksi ahli, maka alasan penasehat hukum tidak dapat diterima. Dakwaan sudah memenuhi semua unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai tindak pidana korupsi,” kata Gunawan Sumarsono.(pom)

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Bank BPDM Maluku – Malut Tidak Transparan Dalam Pertemuan Dengan Bank DKI Dalam Rangka Penyertaan Modal 1,5 triliun.
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Beta Sport Temui Kapolda Maluku, Silaturahmi dan Jajaki Kolaborasi di Event Olahraga
Kasus Corona kembali Melonjak. Dinas Pendidikan Minta Semua Sekolah Belajar Dari Rumah.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 08:09 WIT

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 July 2024 - 06:29 WIT

PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.

Saturday, 27 July 2024 - 06:20 WIT

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Friday, 26 July 2024 - 20:31 WIT

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 July 2024 - 20:26 WIT

Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.

Friday, 26 July 2024 - 19:35 WIT

Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center

Friday, 26 July 2024 - 15:38 WIT

Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 

Friday, 26 July 2024 - 13:25 WIT

Ribuan Orang Banjiri Pembukaan Turnamen Dandim CUP 1 SBB Di Lapangan Kabaresi Piru.

Berita Terbaru

Headline

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 Jul 2024 - 08:09 WIT

Headline

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Saturday, 27 Jul 2024 - 06:20 WIT

Headline

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 Jul 2024 - 20:31 WIT