IM, AMBON-Tim jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin Gunawan Sumarsono tetap pada dakwaan dan menyatakan Faradibah Yusuf dkk terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar. Faradibah terancam 20 tahun penjara bila tuntutan jaksa dikabulkan oleh majelis hakim.
Menanggapi nota replik yang disampaikan tim JPU, pengacara Ferrel Sahetapy menyatakan, bila pembelaan pihaknya dikabulkan oleh hakim, tidak menutup kemungkinan terjadi hal di luar dugaaan dari persidangan perkara ini.
Dalam pledooi atau nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Kristianto Rumahlewang ini, antara lain menitikberatkan pada persoalan Standar Operation Procedure (SOP) BNI Ambon.
Ferrel menyebutkan, SOP BNI Ambon tidak masuk dalam hirarki perundang-undangan negara, karenanya melanggar SOP bukan perbuatan melawan hukum dan bisa dijerat pidana.
“Masalahnya, SOP dilanggar sehingga masalah ini terjadi. Tapi pelanggaran SOP itu bukan perbuatan melawan hukum SOP itu bukan produk undang-undang tapi cuma peraturan internal di dalam bank sendiri,” ujar Ferrel Sahetapy usai persidangan.
Menurut Ferrel, pemicu utama terjadinya selisih kas yang disebut kerugian negara Rp 58,9 miliar pada kas BNI Ambon itu, adalah pelanggaran SOP bank oleh petugas teller, costumer service hingga pimpinan bank sendiri.
Dalam Replik atau tanggapan atas nota pembelaan (Pledooi) para terdakwa Faradibah Yusuf dkk yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (7/8/2020) Gunawan Sumarsono dkk menilai pledooi tim penasehat hukum para terdakwa tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk meringankan, majelis hakim diminta menghukum Faradibah dkk seberat-beratnya.
“Bahwa fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan saksi ahli, maka alasan penasehat hukum tidak dapat diterima. Dakwaan sudah memenuhi semua unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai tindak pidana korupsi,” kata Gunawan Sumarsono.(pom)