AMBON-Ranperda dari APBD Perubahan telah ditetapkan DPRD Maluku namun harus dievaluasi oleh Kemendagri, hasilnya sudah dikembalikan kepada Pemprov Maluku.
Namun Pemprov diminta segera melakukan penyesuaian atas hasil evaluasi tersebut sebelum dikembalikan kepada Kemendagri.
Sekda Maluku Kasrul Selang menjelaskan, penyesuaian tersebut harus disetujui DPRD. Sehingga pimpinan dewan mengumpulkan tim banggar terkait hasil evaluasi Kemendagri.
Kasrul meminta Tim Banggar DPRD Maluku, secepatnya mengajukan KUA PPS tahun depan. Di lain pihak akui Kasrul, pemprov juga bekerja, namun terhambat oleh adanya perubahan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Kasrul juga berharap Kemendagri memaklumi kinerja Pemprov yang diperhadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19. Dan memberikan dispensasi waktu kepada pemprov.
“Yang penting tadi diingatkan oleh unsur pimpinan banggar bahwa di tahun 2021 harus secepatnya kita ajukan KUA PPS. Kita sementara kerja tapi sedikit hambatan karena, aplikasi yang kita pakai yakni SIPD ada sedikit perubahan. Itu membuat kita agak terlambat,” papar Kasrul Selang usai mengikuti Rapat Kerja antara Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Maluku dan Tim Anggaran Pemda (TAPD), Jumat (20/11/2020).
Masih menurut Sekda pada prisipnya Pemprov mengapresiasi kerja Banggar DPRD Maluku dalam Pembahasan Hasil Evaluasi RAPBD Perubahan Pemprov Maluku Tahun Anggaran 2020.
Rapat berlangsung di lantai II Ruang Rapat DPRD Maluku, dihadiri Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Jossy Lesilolo, Kepala Bapedda Anton Lailossa, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, Wakil Ketua (Waka) Azis Sangkala/Rasyad Effendi Latuconsina, Tim Banggar DPRD Maluku dan Sekwan Boedewin Wattimena. (pom)