Dobo, Info Maluku: Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Aru Djumat Kamarmir. SE mengakui persoalan tindakan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD yang berinisial LSD akan ditindaklanjuti. Menurut Kamarmir surat dari Kuasa Hukum korban telah dilayangkan sejak tanggal 8 Juni 2022, dan Pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD telah membuat rapat internal tertanggal 17 Juni 2022. Lanjut politisi PKS itu, bahwa pihak lembaga belum menyurati LSD (Oknum Anggota DPRD tersebut lantaran yang bersangkutan masih di Jakarta sejak kurang lebih 2 minggu, dan kebetulan LSD sudah ada di Dobo sehingga mungkin esok (29/06) kita akan memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan atau mengklarifikasi persoalan yang dihadapinya. ” Esok (29/06) kita akan panggil LSD untuk mendengar keterangan dari yang bersangkutan dan kita akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku” kata Djumat Kamarmir kepada Wartawan di ruang kerja nya Selasa 28/06/2022.
Lebih lanjut dikatakan, Badan Kehormatan Dewan bekerja sesuai tahapan tahapan yang ada jadi setelah pak LSD dipanggil untuk kita mendengarkan penjelasan, kemungkinan kita juga akan panggil si korban untuk dimintai keterangan. Sehingga keterangan dari kedua pihak akan kami dengar untuk dilanjuti jika terbukti LSD bersalah dan tidak mau bertanggungjawab maka pihak BK akan melayangkan surat ke DPW PKB Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme Partai.
Diakui bahwa, pihak keluarga korban menyetujui untuk LSD menikahi sebut saja Bunga secara Siri namun belum ada niat baik dari LSD sehingga lewat tim kuasa hukum korban melaporkan kasus ini ke BK DPRD Aru dan juga ke DPC, DPW dan DPP PKB. Menurut pengakuan Sibunga yang baru tamat kuliah itu dirinya telah hamil 4 bulan lebih sehingga meminta pertanggung jawaban dari oknum anggota DPRD Aru itu. Kamarmir berjanji akan memproses kasus ini sesuai tahapan yang ada jika tidak ada penyelesaian antara LSD dan korban maka BK akan menyurati Partai yang bersangkutan untuk di proses sesuai mekanisme yang ada. Jadi kita ikuti tahapan ya. Tutup Kamarmir.
(DTim)




