IM,PIRU-Kasus-kasus tipikor yang ditangani Polres Seram Bagian Barat (SBB) banyak yang hilang, bak ditelan bumi. Sebut saja kasus uang makan minum di pendopo Bupati dan Wakil Bupati SBB, juga mengalami nasib yang sama.
Faktanya, kasus tersebut hanya gencar diproses ketika Polres SBB dipimpin AKBP Agus Setiawan. Ketika itu, Agus bahkan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini ke BPKP untuk keperluan audit kerugian negara.
Tapi yang terjadi saat ini, AKBP Bayu Tarida Butar Butar yang menggantikan posisi Agus Setiawan sebagai Kapolres SBB, pertengahan September 2019 lalu, malah tak bertaring mengusut kasus tersebut.
“Banyak kasus yang dilaporkan oleh masyarakat terkesan didiamkan. Yang mengherankan, ketika Kapolres ikut dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan seremonial Pemda juga. Ada apa ini?,” kata tokoh masyarakat Kabupaten SBB Mat Makatita.
Keterlibatan AKBP Bayu Tarida Butar Butar di kegiatan Pemkab tersebut tentu menimbulkan tanda tanya, kalau tidak mau disebut berpotensi menimbulkan cibiran masyarakat. Sebab dinilai tidak berhubungan dengan tupoksi polisi.
Misalnya Wakapolres AKP Akmil Djappa, selaku wakil Kapolres turut hadir pada Juni 2020 lalu di galangan kapal dimana kapal milik Pemda SBB sedang dibangun.
“Apakah ini untuk melindungi pejabat daerah atau bupati?,” ujar Makatita.
Mat Makatita menilai AKBP Bayu Tarida Butar-Butar tak berprestasi sebagai Kapolres SBB mengusut kasus uang makan minum yang diduga melibatkan Pendopo Bupati dan Wakil Bupati SBB.
Menurutnya penanganan kasus yang ditinggalkan oleh Kapolres sebelumnya AKBP Agus Setiawan mestinya ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau pendalaman jika kuat terindikasi perbuatan melawan hukum.
“Setiap kasus yang masuk khan ada anggaran yang disiapkan. Lalu masalahnya apa saat sebuah kasus telah cukup bukti tapi mandek di meja kapolres?” ujar Makatita.
Sekedar diketahui di tahun 2019, penyidik Satreskrim Polres SBB sempat menyiapkan dokumen dan bukti-bukti dugaan korupsi uang makan dan minum pendopo bupati dan wakil bupati tahun 2017 senilai Rp 1.020.000.000.00 untuk diserahkan kepada BPKP.
Penyidik juga sudah meminta Pemkab SBB menyerahkan surat perintah membayar (SPM) dan bukti pertanggungjawaban keuangan.
Yaitu Surat Perintah Membayar (SPM) dan bukti pembayaran lain maupun dokumen lainnya untuk diserahkan kepada BPKP guna kepentingan audit.
“Semua nanti kita siapkan dan serahkan. Intinya kasus ini jalan. Ada yang menyampaikan lambat dan lainnya. Itu tidak benar, karena kasus ini masih terus diusut,” ujar Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Richard Hahury September 2019 lalu.(pom)