Disdikbud Aru dan Kejari Lakukan penandatanganan Kerja Sama Awasi Belanja Fisik Tahun 2026. Gainau: Langkah Strategis untuk memperkuat Tata kelola pemerintahan dan Kepastian Hukum, Dobo, Pemkab kabupaten Kepulauan Aru lewat Dinas Pendidikan dan kebudayaan bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama untuk Pendampingan Hukum (Legal Assistance) pada kegiatan Belanja Fisik Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di aula cafe Gospel Jumat 14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, DR Amanda SH, MH, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aris F. Gainau, SKM, MPH, Kasi Datun kejaksaan Negeri Kepulaun Aru Meggy Salay SH,MH, Plh Kasi Intel Raymond Hendriksz, SH,MH, Kepala Pembinaan SMP Laban Kailey, Kepala Pembinaan SD Thimotius Jamco, dan Staf dinas Pendidikan, PPK Cristian Kortelu, dan paa pengacara kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aris F Gainau dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen kerja sama, lebih dari itu, ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, akuntabilitas anggaran, serta kualitas pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru. Lanjut Gainau, untuk Tahun Anggaran 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru memilik tanggung jawab besar dalam melaksanakan berbagai kegiatan belanja fisik pendidikan. (39 Paket Fisik dan Pengadaan ) Tanggung jawab tersebut menjadi semakin penting karena setiap rupiah anggaran yang kita kelola merupakan uang negara dan pada akhirnya merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Gainau menyadari bahwa dalam pelaksanaan kegiatan fisik terdapat berbagai aspek yang harus mendapatkan perhatian serius, mulai dari aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, administrasi kontrak, pembayaran, sampai dengan serah terima dan pemeliharaan hasil pekerjaan. Terlebih lagi, Kabupaten Kepulauan Aru memiliki karakteristik geografis sebagai daerah kepulauan. Kondisi geografis tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan, seperti keterbatasan akses transportasi, distribusi material, jarak antarpulau, kondisi cuaca, serta keterbatasan sumber daya dan penyedia jasa pada wilayah-wilayah tertentu. Karena itu, kami membutuhkan pengelolaan kegiatan yang cermat, profesional, transparan, dan memiliki kepastian dari sisi hukum. Dalam konteks inilah kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menjadi sangat penting. Kami memandang pendampingan hukum ini sebagar bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya agar seluruh tahapan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. Lanjut Gainau pendampingan hukum hrusbkita tempatkan sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan,. memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum, mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko hukum, mendorong tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara, memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume dan mutu dan waktu yang ditetapkan, dan mendorong pembangunan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Oleh sebab itu, Gainau meminta kepada seluruh pejabat, PPTK/PPK sesuai kewenangan pengetnig pengadaan, pengawas pekerjaan, konsultan, kepala sekolah, dan seluruh pihak yang tertbat datar kegiatan belanja fisik agar tidak bekerja berdasarkan kebiasaan semata, tetapi bekerja berdasarkan aturan, dokumen, kontrak, den stander teknis yang berlaku. Kadis pendidikan dan kebudayaan juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru beserta jajaran atas komitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pendidikan. Dengan harapan kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tetapi benar-benar menjadi kerja sama yang aktif, terukur, profesional, dan memberikan manfaat nyata terhadap pelaksanaan pembangunan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru Pada saat yang sama, kami akan terus memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dangan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru serta perangkat daerah sehingga pendampingan hukum menjadi bagian dari ekosistem pengawasan dan tata kelolah Pemerintahan yang lebih baik. Sementara itu kepala kejaksaan Negeri Kepulaun Aru DR Amanda SH,MH mengingatkan agar dalam perjanjian kerja sama tidak boleh ada yang langgar karena jika ada yang dilanggar pasti ada konsekuensi hukumnya, Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kata Amanda. Amanda mengingatkan agar secepatnya dilakukan proses pekerjaan karena waktu hanya 90 hari dan kontraktor yang kerja proyek berani untuk denda keterlambatan atau rugi apalagi material sangat susah baik pasir maupun baja yang dibeli di pulau Jawa. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja oleh Kejari DR AMANDA SH,MH dan Kepala Dikbud Aru Aris Gainau. (IM /DW)

- Publisher

Friday, 14 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Dobo – Pemkab kabupaten Kepulauan Aru lewat Dinas Pendidikan dan kebudayaan bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama untuk Pendampingan Hukum (Legal Assistance) pada kegiatan Belanja Fisik Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di aula cafe Gospel Jumat 14 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, DR Amanda SH, MH, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aris F. Gainau, SKM, MPH, Kasi Datun kejaksaan Negeri Kepulaun Aru Meggy Salay SH,MH, Plh Kasi Intel Raymond Hendriksz, SH,MH, Kepala Pembinaan SMP Laban Kailey, Kepala Pembinaan SD Thimotius Jamco, dan Staf dinas Pendidikan, PPK Cristian Kortelu, dan paa pengacara kejaksaan Negeri Kepulauan Aru

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aris F Gainau dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen kerja sama, lebih dari itu, ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, akuntabilitas anggaran, serta kualitas pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Lanjut Gainau, untuk Tahun Anggaran 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru memilik tanggung jawab besar dalam melaksanakan berbagai kegiatan belanja fisik pendidikan. (39 Paket Fisik dan Pengadaan )

Tanggung jawab tersebut menjadi semakin penting karena setiap rupiah anggaran yang kita kelola merupakan uang negara dan pada akhirnya merupakan uang rakyat yang harus

dipertanggungjawabkan.

Gainau menyadari bahwa dalam pelaksanaan kegiatan fisik terdapat berbagai aspek yang harus mendapatkan perhatian serius, mulai dari aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, administrasi kontrak, pembayaran, sampai dengan serah terima dan pemeliharaan hasil pekerjaan.

Terlebih lagi, Kabupaten Kepulauan Aru memiliki karakteristik geografis sebagai daerah kepulauan. Kondisi geografis tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan, seperti keterbatasan akses transportasi, distribusi material, jarak antarpulau, kondisi cuaca, serta keterbatasan sumber daya dan penyedia jasa pada wilayah-wilayah tertentu. Karena itu, kami membutuhkan pengelolaan kegiatan yang cermat, profesional, transparan, dan memiliki kepastian dari sisi hukum.

Dalam konteks inilah kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menjadi sangat penting. Kami memandang pendampingan hukum ini sebagar bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya agar seluruh tahapan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku.

Lanjut Gainau pendampingan hukum hrusbkita tempatkan sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan,. memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum, mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko hukum, mendorong tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara, memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume dan mutu dan waktu yang ditetapkan, dan mendorong pembangunan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Oleh sebab itu, Gainau meminta kepada seluruh pejabat, PPTK/PPK sesuai kewenangan pengetnig pengadaan, pengawas pekerjaan, konsultan, kepala sekolah, dan seluruh pihak yang tertbat datar kegiatan belanja fisik agar tidak bekerja berdasarkan kebiasaan semata, tetapi bekerja berdasarkan aturan, dokumen, kontrak, den stander teknis yang berlaku.

Kadis pendidikan dan kebudayaan juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru beserta jajaran atas komitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pendidikan.

Dengan harapan kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tetapi benar-benar menjadi kerja sama yang aktif, terukur, profesional, dan memberikan manfaat nyata terhadap pelaksanaan pembangunan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru

Pada saat yang sama, kami akan terus memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dangan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru serta perangkat daerah sehingga pendampingan hukum menjadi bagian dari ekosistem pengawasan dan tata kelolah Pemerintahan yang lebih baik.

Sementara itu kepala kejaksaan Negeri Kepulaun Aru DR Amanda SH,MH mengingatkan agar dalam perjanjian kerja sama tidak boleh ada yang langgar karena jika ada yang dilanggar pasti ada konsekuensi hukumnya, Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kata Amanda.

Amanda mengingatkan agar secepatnya dilakukan proses pekerjaan karena waktu hanya 90 hari dan kontraktor yang kerja proyek berani untuk denda keterlambatan atau rugi apalagi material sangat susah baik pasir maupun baja yang dibeli di pulau Jawa.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja oleh Kejari DR AMANDA SH,MH dan Kepala Dikbud Aru Aris Gainau.(IM /DW)

Berita Terkait

PENYULUHAN HUKUM DIVKUM POLRI, KAPOLDA MALUKU: TRANSFORMASI HUKUM NASIONAL HARUS MENGUBAH CARA BERPIKIR DAN BERTINDAK PERSONEL POLRI
Lomba Jukulele Tingkat Kecamatan Teluk Ambon 2026 Digelar, Cetak Talenta Muda dan Perkuat Pelestarian Budaya Ambon
Warga Waipirit Tuntut Kepastian Hukum, Ancam Palang Jalan Lintas Seram
Kapolda Maluku tunjuk Iptu Chalid Waliulu sebagai Kapolsek Leihitu Ganti Iptu La Ode Muhammad Yusdiman yang Terlibat Narkotika.
Pemerintah Dusun Pasir Panjang Kecam Aksi Demonstrasi di Polres SBB: Kami Tidak Pernah Diwakili!
Teach4Hope Hadir di Pulau Boleng, NTT, Dorong Peningkatan Kompetensi Guru
25.383 KK di Ambon Terima Bantuan Beras, Wali Kota Bodewin: Pastikan Tepat Sasaran dan Jangan Diperjualbelikan
3.000 Anak PAUD Kibarkan Semangat Merah Putih, Bodewin: Cinta Indonesia Harus Ditanamkan Sejak Dini
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

Disdikbud Aru dan Kejari Lakukan penandatanganan Kerja Sama Awasi Belanja Fisik Tahun 2026. Gainau: Langkah Strategis untuk memperkuat Tata kelola pemerintahan dan Kepastian Hukum, Dobo, Pemkab kabupaten Kepulauan Aru lewat Dinas Pendidikan dan kebudayaan bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama untuk Pendampingan Hukum (Legal Assistance) pada kegiatan Belanja Fisik Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di aula cafe Gospel Jumat 14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, DR Amanda SH, MH, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aris F. Gainau, SKM, MPH, Kasi Datun kejaksaan Negeri Kepulaun Aru Meggy Salay SH,MH, Plh Kasi Intel Raymond Hendriksz, SH,MH, Kepala Pembinaan SMP Laban Kailey, Kepala Pembinaan SD Thimotius Jamco, dan Staf dinas Pendidikan, PPK Cristian Kortelu, dan paa pengacara kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aris F Gainau dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen kerja sama, lebih dari itu, ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, akuntabilitas anggaran, serta kualitas pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru. Lanjut Gainau, untuk Tahun Anggaran 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru memilik tanggung jawab besar dalam melaksanakan berbagai kegiatan belanja fisik pendidikan. (39 Paket Fisik dan Pengadaan ) Tanggung jawab tersebut menjadi semakin penting karena setiap rupiah anggaran yang kita kelola merupakan uang negara dan pada akhirnya merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Gainau menyadari bahwa dalam pelaksanaan kegiatan fisik terdapat berbagai aspek yang harus mendapatkan perhatian serius, mulai dari aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, administrasi kontrak, pembayaran, sampai dengan serah terima dan pemeliharaan hasil pekerjaan. Terlebih lagi, Kabupaten Kepulauan Aru memiliki karakteristik geografis sebagai daerah kepulauan. Kondisi geografis tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan, seperti keterbatasan akses transportasi, distribusi material, jarak antarpulau, kondisi cuaca, serta keterbatasan sumber daya dan penyedia jasa pada wilayah-wilayah tertentu. Karena itu, kami membutuhkan pengelolaan kegiatan yang cermat, profesional, transparan, dan memiliki kepastian dari sisi hukum. Dalam konteks inilah kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menjadi sangat penting. Kami memandang pendampingan hukum ini sebagar bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya agar seluruh tahapan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. Lanjut Gainau pendampingan hukum hrusbkita tempatkan sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan,. memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum, mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko hukum, mendorong tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara, memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume dan mutu dan waktu yang ditetapkan, dan mendorong pembangunan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Oleh sebab itu, Gainau meminta kepada seluruh pejabat, PPTK/PPK sesuai kewenangan pengetnig pengadaan, pengawas pekerjaan, konsultan, kepala sekolah, dan seluruh pihak yang tertbat datar kegiatan belanja fisik agar tidak bekerja berdasarkan kebiasaan semata, tetapi bekerja berdasarkan aturan, dokumen, kontrak, den stander teknis yang berlaku. Kadis pendidikan dan kebudayaan juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru beserta jajaran atas komitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pendidikan. Dengan harapan kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tetapi benar-benar menjadi kerja sama yang aktif, terukur, profesional, dan memberikan manfaat nyata terhadap pelaksanaan pembangunan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru Pada saat yang sama, kami akan terus memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dangan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru serta perangkat daerah sehingga pendampingan hukum menjadi bagian dari ekosistem pengawasan dan tata kelolah Pemerintahan yang lebih baik. Sementara itu kepala kejaksaan Negeri Kepulaun Aru DR Amanda SH,MH mengingatkan agar dalam perjanjian kerja sama tidak boleh ada yang langgar karena jika ada yang dilanggar pasti ada konsekuensi hukumnya, Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kata Amanda. Amanda mengingatkan agar secepatnya dilakukan proses pekerjaan karena waktu hanya 90 hari dan kontraktor yang kerja proyek berani untuk denda keterlambatan atau rugi apalagi material sangat susah baik pasir maupun baja yang dibeli di pulau Jawa. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja oleh Kejari DR AMANDA SH,MH dan Kepala Dikbud Aru Aris Gainau. (IM /DW)

Berita Terkait

Friday, 14 August 2026 - 22:32 WIT

Disdikbud Aru dan Kejari Lakukan penandatanganan Kerja Sama Awasi Belanja Fisik Tahun 2026. Gainau: Langkah Strategis untuk memperkuat Tata kelola pemerintahan dan Kepastian Hukum, Dobo, Pemkab kabupaten Kepulauan Aru lewat Dinas Pendidikan dan kebudayaan bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama untuk Pendampingan Hukum (Legal Assistance) pada kegiatan Belanja Fisik Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di aula cafe Gospel Jumat 14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, DR Amanda SH, MH, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aris F. Gainau, SKM, MPH, Kasi Datun kejaksaan Negeri Kepulaun Aru Meggy Salay SH,MH, Plh Kasi Intel Raymond Hendriksz, SH,MH, Kepala Pembinaan SMP Laban Kailey, Kepala Pembinaan SD Thimotius Jamco, dan Staf dinas Pendidikan, PPK Cristian Kortelu, dan paa pengacara kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aris F Gainau dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen kerja sama, lebih dari itu, ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, akuntabilitas anggaran, serta kualitas pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru. Lanjut Gainau, untuk Tahun Anggaran 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru memilik tanggung jawab besar dalam melaksanakan berbagai kegiatan belanja fisik pendidikan. (39 Paket Fisik dan Pengadaan ) Tanggung jawab tersebut menjadi semakin penting karena setiap rupiah anggaran yang kita kelola merupakan uang negara dan pada akhirnya merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Gainau menyadari bahwa dalam pelaksanaan kegiatan fisik terdapat berbagai aspek yang harus mendapatkan perhatian serius, mulai dari aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, administrasi kontrak, pembayaran, sampai dengan serah terima dan pemeliharaan hasil pekerjaan. Terlebih lagi, Kabupaten Kepulauan Aru memiliki karakteristik geografis sebagai daerah kepulauan. Kondisi geografis tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan, seperti keterbatasan akses transportasi, distribusi material, jarak antarpulau, kondisi cuaca, serta keterbatasan sumber daya dan penyedia jasa pada wilayah-wilayah tertentu. Karena itu, kami membutuhkan pengelolaan kegiatan yang cermat, profesional, transparan, dan memiliki kepastian dari sisi hukum. Dalam konteks inilah kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menjadi sangat penting. Kami memandang pendampingan hukum ini sebagar bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya agar seluruh tahapan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. Lanjut Gainau pendampingan hukum hrusbkita tempatkan sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan,. memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum, mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko hukum, mendorong tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara, memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume dan mutu dan waktu yang ditetapkan, dan mendorong pembangunan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Oleh sebab itu, Gainau meminta kepada seluruh pejabat, PPTK/PPK sesuai kewenangan pengetnig pengadaan, pengawas pekerjaan, konsultan, kepala sekolah, dan seluruh pihak yang tertbat datar kegiatan belanja fisik agar tidak bekerja berdasarkan kebiasaan semata, tetapi bekerja berdasarkan aturan, dokumen, kontrak, den stander teknis yang berlaku. Kadis pendidikan dan kebudayaan juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru beserta jajaran atas komitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pendidikan. Dengan harapan kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tetapi benar-benar menjadi kerja sama yang aktif, terukur, profesional, dan memberikan manfaat nyata terhadap pelaksanaan pembangunan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru Pada saat yang sama, kami akan terus memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dangan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru serta perangkat daerah sehingga pendampingan hukum menjadi bagian dari ekosistem pengawasan dan tata kelolah Pemerintahan yang lebih baik. Sementara itu kepala kejaksaan Negeri Kepulaun Aru DR Amanda SH,MH mengingatkan agar dalam perjanjian kerja sama tidak boleh ada yang langgar karena jika ada yang dilanggar pasti ada konsekuensi hukumnya, Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kata Amanda. Amanda mengingatkan agar secepatnya dilakukan proses pekerjaan karena waktu hanya 90 hari dan kontraktor yang kerja proyek berani untuk denda keterlambatan atau rugi apalagi material sangat susah baik pasir maupun baja yang dibeli di pulau Jawa. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja oleh Kejari DR AMANDA SH,MH dan Kepala Dikbud Aru Aris Gainau. (IM /DW)

Friday, 14 August 2026 - 15:33 WIT

PENYULUHAN HUKUM DIVKUM POLRI, KAPOLDA MALUKU: TRANSFORMASI HUKUM NASIONAL HARUS MENGUBAH CARA BERPIKIR DAN BERTINDAK PERSONEL POLRI

Friday, 14 August 2026 - 13:44 WIT

Lomba Jukulele Tingkat Kecamatan Teluk Ambon 2026 Digelar, Cetak Talenta Muda dan Perkuat Pelestarian Budaya Ambon

Thursday, 13 August 2026 - 22:13 WIT

Warga Waipirit Tuntut Kepastian Hukum, Ancam Palang Jalan Lintas Seram

Thursday, 13 August 2026 - 22:08 WIT

Kapolda Maluku tunjuk Iptu Chalid Waliulu sebagai Kapolsek Leihitu Ganti Iptu La Ode Muhammad Yusdiman yang Terlibat Narkotika.

Berita Terbaru

Daerah

Disdikbud Aru dan Kejari Lakukan penandatanganan Kerja Sama Awasi Belanja Fisik Tahun 2026. Gainau: Langkah Strategis untuk memperkuat Tata kelola pemerintahan dan Kepastian Hukum, Dobo, Pemkab kabupaten Kepulauan Aru lewat Dinas Pendidikan dan kebudayaan bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama untuk Pendampingan Hukum (Legal Assistance) pada kegiatan Belanja Fisik Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di aula cafe Gospel Jumat 14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, DR Amanda SH, MH, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aris F. Gainau, SKM, MPH, Kasi Datun kejaksaan Negeri Kepulaun Aru Meggy Salay SH,MH, Plh Kasi Intel Raymond Hendriksz, SH,MH, Kepala Pembinaan SMP Laban Kailey, Kepala Pembinaan SD Thimotius Jamco, dan Staf dinas Pendidikan, PPK Cristian Kortelu, dan paa pengacara kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aris F Gainau dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen kerja sama, lebih dari itu, ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, akuntabilitas anggaran, serta kualitas pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru. Lanjut Gainau, untuk Tahun Anggaran 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru memilik tanggung jawab besar dalam melaksanakan berbagai kegiatan belanja fisik pendidikan. (39 Paket Fisik dan Pengadaan ) Tanggung jawab tersebut menjadi semakin penting karena setiap rupiah anggaran yang kita kelola merupakan uang negara dan pada akhirnya merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Gainau menyadari bahwa dalam pelaksanaan kegiatan fisik terdapat berbagai aspek yang harus mendapatkan perhatian serius, mulai dari aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, administrasi kontrak, pembayaran, sampai dengan serah terima dan pemeliharaan hasil pekerjaan. Terlebih lagi, Kabupaten Kepulauan Aru memiliki karakteristik geografis sebagai daerah kepulauan. Kondisi geografis tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan, seperti keterbatasan akses transportasi, distribusi material, jarak antarpulau, kondisi cuaca, serta keterbatasan sumber daya dan penyedia jasa pada wilayah-wilayah tertentu. Karena itu, kami membutuhkan pengelolaan kegiatan yang cermat, profesional, transparan, dan memiliki kepastian dari sisi hukum. Dalam konteks inilah kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menjadi sangat penting. Kami memandang pendampingan hukum ini sebagar bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya agar seluruh tahapan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. Lanjut Gainau pendampingan hukum hrusbkita tempatkan sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan,. memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum, mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko hukum, mendorong tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara, memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume dan mutu dan waktu yang ditetapkan, dan mendorong pembangunan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Oleh sebab itu, Gainau meminta kepada seluruh pejabat, PPTK/PPK sesuai kewenangan pengetnig pengadaan, pengawas pekerjaan, konsultan, kepala sekolah, dan seluruh pihak yang tertbat datar kegiatan belanja fisik agar tidak bekerja berdasarkan kebiasaan semata, tetapi bekerja berdasarkan aturan, dokumen, kontrak, den stander teknis yang berlaku. Kadis pendidikan dan kebudayaan juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru beserta jajaran atas komitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pendidikan. Dengan harapan kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tetapi benar-benar menjadi kerja sama yang aktif, terukur, profesional, dan memberikan manfaat nyata terhadap pelaksanaan pembangunan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru Pada saat yang sama, kami akan terus memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dangan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru serta perangkat daerah sehingga pendampingan hukum menjadi bagian dari ekosistem pengawasan dan tata kelolah Pemerintahan yang lebih baik. Sementara itu kepala kejaksaan Negeri Kepulaun Aru DR Amanda SH,MH mengingatkan agar dalam perjanjian kerja sama tidak boleh ada yang langgar karena jika ada yang dilanggar pasti ada konsekuensi hukumnya, Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kata Amanda. Amanda mengingatkan agar secepatnya dilakukan proses pekerjaan karena waktu hanya 90 hari dan kontraktor yang kerja proyek berani untuk denda keterlambatan atau rugi apalagi material sangat susah baik pasir maupun baja yang dibeli di pulau Jawa. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja oleh Kejari DR AMANDA SH,MH dan Kepala Dikbud Aru Aris Gainau. (IM /DW)

Friday, 14 Aug 2026 - 22:32 WIT