InfoMalukuNews.com SBB — Pemerintah Dusun Pasir Panjang, Desa Buano Selatan, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mengecam keras aksi demonstrasi yang berlangsung di Polres SBB pada Rabu, 12 Agustus 2026, yang disebut-sebut membawa nama masyarakat Dusun Pasir Panjang.
Sikap tersebut disampaikan melalui Surat Pernyataan Resmi Nomor: 003/K.lrf/e/VIII/2026 yang dikeluarkan Pemerintah Dusun Pasir Panjang.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Fiki Aldi Ismail bukan merupakan masyarakat Dusun Pasir Panjang serta tidak memiliki kedudukan, mandat maupun kewenangan untuk berbicara dan bertindak atas nama masyarakat Dusun Pasir Panjang.
Pemerintah Dusun juga menegaskan tidak pernah memberikan izin, mandat, persetujuan maupun kuasa kepada yang bersangkutan untuk membawa, menggunakan atau mengatasnamakan masyarakat Dusun Pasir Panjang dalam aksi demonstrasi tersebut.
Selain itu, aksi demonstrasi pada 12 Agustus 2026 tersebut disebut tidak diselenggarakan, tidak dikoordinasikan dan tidak diikuti oleh masyarakat Dusun Pasir Panjang. Karena itu, narasi mengenai adanya “keresahan masyarakat Dusun Pasir Panjang” dalam aksi tersebut ditegaskan bukan merupakan sikap maupun aspirasi resmi masyarakat setempat.
Kepala Dusun Pasir Panjang bahkan mempertanyakan tindakan pihak yang menurut pemerintah dusun membawa nama masyarakat tanpa mandat.
“Seharusnya oknum itu dong harus malu, karena dong bukan masyarakat Dusun Pasir Panjang, lalu mau bawa-bawa nama beta pung masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Dusun Bantah Lakukan Pengusiran
Pemerintah Dusun Pasir Panjang juga membantah adanya tudingan bahwa pihaknya melakukan tindakan pengusiran terhadap sekelompok orang sebagaimana isu yang berkembang.
Menurut Kepala Dusun, langkah yang dilakukan pemerintah dusun justru merupakan upaya untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih besar. Pemerintah Dusun Pasir Panjang sebelumnya telah berkomunikasi dengan Polsek Waesala untuk bertukar pikiran dalam rangka mencari langkah terbaik guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ia menjelaskan, keputusan untuk melakukan relokasi sementara waktu disebut sebagai langkah pencegahan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“Apa yang katong lakukan pada saat itu adalah bagian daripada kebijakan kami untuk menerapkan Preventif Crime of Government atau pencegahan kriminal yang dilakukan oleh pemerintah. Sebab, sekelompok orang tersebut kerap kali melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu Kamtibmas di Dusun Pasir Panjang,” jelasnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah peristiwa yang menjadi pertimbangan pemerintah dusun dalam mengambil langkah tersebut. Ia menyebut kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dikhawatirkan dapat memicu tindakan main hakim sendiri.
“Masyarakat sudah resah dan ingin melakukan tindakan main hakim sendiri. Tentu jika ini terjadi, masalahnya akan semakin besar. Sehingga upaya relokasi sementara waktu adalah upaya terbaik untuk mencegah konflik yang lebih besar,” katanya.
Bantah Ada Upaya Provokasi
Pemerintah Dusun Pasir Panjang juga membantah tudingan adanya upaya provokasi untuk melakukan pengusiran.
Kepala Dusun menegaskan, jika pemerintah dusun memang berniat melakukan provokasi, maka menurutnya situasi di lapangan akan berbeda. Namun faktanya, hingga saat ini pihak-pihak yang dimaksud masih berada di Dusun Pasir Panjang.
“Kalau beta mau provokasi, beta pung masyarakat par usir dong, mungkin hari ini dong seng bisa tinggal lai di Dusun Pasir Panjang. Faktanya sampai saat ini dong masih ada di dalam Dusun Pasir Panjang,” tegasnya.
La Ode Aindo Disebut Bukan Provokator
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Dusun Pasir Panjang juga memberikan klarifikasi terkait nama La Ode Aindo yang sebelumnya disebut-sebut dalam isu tersebut.
Pemerintah Dusun menegaskan bahwa La Ode Aindo bukan provokator. Sebaliknya, ia disebut telah membantu pemerintah dusun, tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya konflik yang lebih besar.
“Katong pung anak kampung atas nama La Ode Aindo seng pernah provokasi masyarakat untuk melakukan pengusiran. Justru dia sangat membantu katong dalam upaya mencegah konflik yang lebih besar terjadi,” ungkap Kepala Dusun.
Ia menjelaskan, La Ode Aindo diminta untuk membantu menjadi tokoh yang menjembatani proses mediasi di Polsek Waesala.
“Katong dari pemerintah Dusun Pasir Panjang, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang datang di dia untuk minta tolong agar dia bisa jadi tokoh dalam memediasi proses ini di Polsek Waesala. Dan dia sudah melakukan dia pung tugas dengan sangat baik, sehingga seng ada konflik yang lebih besar terjadi,” jelasnya.
Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu
Di akhir keterangannya, Kepala Dusun Pasir Panjang mengutuk keras pihak-pihak yang dinilai tidak mengetahui kondisi sebenarnya di dalam dusun, namun menyampaikan narasi seolah-olah mewakili masyarakat setempat.
Ia berharap masyarakat luas tidak mudah percaya terhadap informasi atau isu yang dinilai dapat menyudutkan serta menyesatkan publik.
Pemerintah Dusun Pasir Panjang menegaskan bahwa sikap resmi pemerintah dusun telah dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 12 Agustus 2026, sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk berbicara dan bertindak atas nama masyarakat Dusun Pasir Panjang.
Pemerintah Dusun juga menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila penggunaan nama dan identitas masyarakat Dusun Pasir Panjang tanpa hak kembali dilakukan. ( IM-03)







