Infomalukunews.com Polda maluku — Transformasi hukum nasional menuntut perubahan cara berpikir dan bertindak setiap anggota Polri dalam menjalankan kewenangan di lapangan. Setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilaksanakan secara profesional dan proporsional, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., saat membuka Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Polri di Polda Maluku, Kamis (12/8/2026), di Aula Basudara Manise Lantai V Polda Maluku.
Menurut Kapolda, perkembangan dan pembaruan sistem hukum nasional tidak boleh berhenti pada pemahaman terhadap perubahan regulasi. Transformasi tersebut harus diterjemahkan menjadi perubahan paradigma, pola pikir, dan perilaku personel dalam melaksanakan tugas kepolisian.
“Transformasi hukum nasional harus mengubah cara berpikir dan bertindak personel Polri. Kita tidak boleh hanya memahami perubahan regulasi secara teoritis, tetapi harus mampu memahami dan mengimplementasikannya dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kapolda.
Kapolda mengatakan, setiap personel harus memahami secara utuh kewenangan yang dimilikinya, termasuk batas-batas kewenangan tersebut. Pemahaman itu penting agar setiap tindakan kepolisian dapat dilaksanakan secara sah, terukur, profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
> “Setiap personel Polri harus memahami apa yang menjadi kewenangannya, apa yang menjadi batas kewenangannya, serta bagaimana kewenangan tersebut dilaksanakan secara benar, profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan, Polri saat ini menghadapi fase penting dalam perkembangan sistem hukum nasional. Pembaruan hukum pidana membawa konsekuensi terhadap cara aparat penegak hukum memahami dan melaksanakan tugasnya.
Karena itu, penegakan hukum tidak boleh hanya dimaknai sebagai upaya memberikan sanksi atau penghukuman. Penegakan hukum juga harus menghadirkan keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak, kemanusiaan, serta pemulihan.
> “Penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan, kemanusiaan, perlindungan hak, kepastian hukum, dan pemulihan,” kata Kapolda.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem penegakan hukum yang modern, humanis, profesional, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Oleh sebab itu, setiap tindakan kepolisian harus berangkat dari dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan berdasarkan prosedur yang benar.
> “Penegakan hukum harus tetap tegas, namun juga humanis dan berkeadilan. Kita harus memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum yang jelas, dilaksanakan sesuai prosedur, dan tetap menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
Kapolda menekankan, pemahaman hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab personel yang bertugas pada fungsi hukum maupun penegakan hukum. Kesadaran hukum harus dimiliki seluruh anggota Polri karena setiap pelaksanaan tugas memiliki konsekuensi hukum.
Fungsi reserse, intelijen, lalu lintas, samapta, binmas, pelayanan kepolisian, hingga fungsi pembinaan dan pengawasan memiliki keterkaitan dengan aspek hukum.
“Penyuluhan hukum bukan hanya kebutuhan satu fungsi, tetapi kebutuhan seluruh personel. Setiap anggota harus memiliki kesadaran bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas terdapat tanggung jawab hukum yang harus dipegang,” jelas Kapolda.
Ia mengingatkan personel agar tidak menjalankan tugas hanya berdasarkan kebiasaan, persepsi pribadi, ataupun asumsi.
> “Jangan sampai ada personel yang bertindak hanya berdasarkan kebiasaan, persepsi pribadi, atau asumsi. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap kewenangan harus dilaksanakan secara terukur dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Menurut Kapolda, penguatan pemahaman hukum juga menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya kesalahan prosedur sekaligus memberikan perlindungan kepada personel ketika menjalankan kewenangan secara sah.
Kapolda juga menyoroti perkembangan teknologi yang telah mengubah karakter dan pola kejahatan. Kejahatan tidak lagi hanya berlangsung di ruang fisik, tetapi berkembang ke ruang digital dengan modus yang semakin kompleks.
Kondisi tersebut menuntut Polri untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, memahami perkembangan teknologi, serta mampu menggunakan instrumen hukum secara tepat dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan baru.
“Polri harus menjadi institusi yang kuat dalam penegakan hukum sekaligus kuat dalam pemahaman hukum. Kita harus mampu mengikuti perkembangan zaman, memahami teknologi, dan memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum,” ungkap Kapolda.
Menurutnya, kemampuan beradaptasi harus berjalan seiring dengan penguatan integritas, etika profesi, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dengan demikian, Polri dapat menjaga keseimbangan antara ketegasan dalam menjalankan tugas dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Penyuluhan hukum Divkum Polri tersebut menghadirkan tim dari Divisi Hukum Polri, yakni Brigjen Pol. Dr. Farman, S.H., S.I.K., M.H., selaku Penyuluh Hukum Utama Tk. II Divkum Polri; Kombes Pol. Mohammad Rois, S.I.K., M.H., selaku Kabag Luhkum Rokermaluhkum Divkum Polri; serta AKBP Edwin Aristiano, S.E., S.I.K., M.M., M.B.A., selaku Kasubbag Luhkuminal Rokermaluhkum Divkum Polri.
Kegiatan tersebut diikuti Wakapolda Maluku, Irwasda Maluku, para Pejabat Utama Polda Maluku, para Kasatker, Kasubbag Renmin, serta personel dari berbagai fungsi, di antaranya Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditintelkam, Ditbinmas, Ditsamapta, Ditlantas, Bidpropam, SPN, SPKT, dan jajaran pembinaan lainnya.
Keterlibatan lintas fungsi tersebut menegaskan bahwa pemahaman hukum merupakan kebutuhan organisasi secara menyeluruh dan bukan hanya menjadi kebutuhan penyidik atau personel yang menangani perkara.
Kapolda juga mengapresiasi langkah Bidang Hukum Polda Maluku yang terus memperkuat budaya hukum melalui kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan pengembangan kompetensi personel.
Salah satunya melalui Rakernis Fungsi Hukum pada 3 Juni 2026 yang mengusung tema *“Bidkum Polda Maluku Presisi Mendukung Transformasi Hukum Pidana Nasional dalam Pelaksanaan Tugas Polri untuk Mewujudkan Program Asta Cita.”*
Rakernis tersebut melibatkan akademisi, dosen fakultas hukum, praktisi hukum, advokat senior Peradi Provinsi Maluku, serta narasumber internal dari Bidpropam dan Biro SDM Polda Maluku.
Menurut Kapolda, keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penguatan budaya hukum membutuhkan perspektif yang komprehensif dan kolaboratif.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan penyuluhan hukum Divkum Polri memiliki arti strategis karena pemahaman hukum personel berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang dirasakan masyarakat.
> “Pemahaman hukum yang baik akan memperkuat profesionalitas personel dalam menjalankan tugas sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap tindakan kepolisian dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, prosedur, dan prinsip hak asasi manusia,” kata Kabid Humas.
Ia menambahkan, masyarakat membutuhkan Polri yang tidak hanya mampu bertindak cepat dan tegas, tetapi juga mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan berdasarkan hukum.
“Kepercayaan masyarakat dibangun dari tindakan nyata. Karena itu, profesionalitas, integritas, kepatuhan terhadap hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat harus menjadi bagian dari perilaku setiap personel dalam memberikan pelayanan maupun menjalankan penegakan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan pemahaman hukum juga merupakan bagian dari upaya Polda Maluku menjaga kualitas pelayanan publik serta mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kapolda selanjutnya mendorong seluruh peserta memanfaatkan penyuluhan tersebut untuk memperdalam pemahaman dan mendiskusikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ia menekankan bahwa kompleksitas persoalan yang dihadapi Polri membutuhkan koordinasi lintas fungsi. Fungsi operasional, pembinaan, pengawasan, dan hukum harus berjalan secara sinergis agar pelaksanaan tugas tetap efektif sekaligus berada dalam koridor hukum.
> “Efektivitas penegakan hukum tidak dapat dicapai secara sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi, soliditas, dan kerja sama lintas fungsi maupun lintas sektoral agar setiap tindakan kepolisian berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Kapolda.
Kapolda juga meminta Bidkum Polda Maluku terus melakukan inovasi dalam memberikan dukungan hukum kepada seluruh satuan kerja, terutama dalam menghadapi perkembangan regulasi dan persoalan hukum yang semakin kompleks.
Di hadapan peserta penyuluhan, Kapolda mengingatkan bahwa kewenangan kepolisian merupakan amanah negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab.
Semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang anggota Polri, semakin besar pula tanggung jawab hukum dan moral yang melekat di dalamnya.
> “Jaga nama baik institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Jangan sampai ada tindakan personel yang justru merusak kepercayaan yang telah dibangun,” tegasnya.
Kapolda meminta seluruh personel menjadikan hukum sebagai fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas, bukan sekadar sebagai aturan yang dipahami ketika menghadapi persoalan.
> “Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap kewenangan harus dilaksanakan secara terukur. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan setiap pelaksanaan tugas harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Kapolda.
Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Polri di Polda Maluku kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Divkum Polri mengenai perkembangan regulasi serta implikasinya terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
Melalui kegiatan tersebut, Polda Maluku menegaskan komitmennya menerjemahkan transformasi hukum nasional ke dalam praktik pelaksanaan tugas, sehingga profesionalitas dan kepatuhan hukum personel berjalan beriringan dengan ketegasan, humanisme, perlindungan hak asasi manusia, dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.(IM-03)






