Heboh Proyek Rp16 Miliar Sungai Tala: BWS Maluku Sebut HGU Mati Sejak 1980-an, Status Lahan Kembali ke Negara

- Publisher

Thursday, 13 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfomalukuNews,com,Seram Bagian Barat – Persoalan penggunaan lahan dalam proyek pembangunan Talud Penahan Sungai Tala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini dibahas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Pembahasan tersebut melibatkan pihak ahli waris dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku untuk mencari penyelesaian terkait status lahan serta penggunaan material Sirtu dalam pekerjaan proyek.

Kepala Bagian Humas BWS Maluku, Gha, mengatakan persoalan lahan tersebut telah beberapa kali dibahas melalui pertemuan, termasuk pertemuan yang difasilitasi di Kantor Kejati Maluku.

“Yang diundang pada saat itu termasuk Pak Marsel dan ahli waris dari Ibu Presilia,” ujar Gha kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis (13/8/2026).

Menurut Gha, dalam pertemuan tersebut pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penjelasan mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya tercatat atas nama Cetring dan Presilia.

“Pada saat kami rapat, memang di situ baru ada informasi dari BPN bahwa HGU yang dulu atas nama Cetring dan Presilia itu sudah mati sejak tahun 1980-an,” jelasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan BPN, tidak terdapat proses perpanjangan HGU tersebut. Karena itu, status tanah tersebut dinilai telah kembali menjadi tanah negara.

“Dari BPN langsung menyampaikan bahwa HGU itu sudah mati sejak tahun 1980-an,” katanya.

Gha juga menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihak Marsel disebut belum dapat menunjukkan dokumen administrasi yang membuktikan adanya perpanjangan HGU.

“Dari pihak Ibu Presilia sebagai ahli waris juga tidak bisa menunjukkan bahwa mereka punya bukti-bukti legal administrasi perpanjangan ini ada atau tidak,” ujarnya.

BWS Pertanyakan Klaim Kepemilikan Lahan

Terkait klaim kepemilikan lahan oleh pihak ahli waris Abdullah Latekay, Gha mengaku masih mempertanyakan dasar klaim tersebut.

Menurutnya, terdapat riwayat perkara hukum mengenai lahan tersebut hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Menurut Pak Marsel mereka punya lahan di situ, tetapi ada putusan dari Kejaksaan Tinggi bahwa atas nama Abdullah Latekay ini kalah di Pengadilan Tinggi Ambon dan dimenangkan oleh bapaknya Ibu Cetring,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung dan gugatan Abdullah Latekay disebut ditolak sehingga kembali pada putusan sebelumnya.

“Lahan ini dikembalikan ke negara dengan alasan dari BPN, ketika tidak ada lagi perpanjangan dan tidak ada lagi kepengurusan izin baru, semuanya sudah dikembalikan ke negara,” katanya.

Gha juga menjelaskan bahwa pada saat survei awal pekerjaan, persoalan klaim lahan belum muncul secara langsung. Bahkan, kata dia, terdapat pihak lain, termasuk masyarakat Desa Siriholo, yang juga menyampaikan klaim terhadap lokasi tersebut.

“Pada awal survei secara teknis terkait lokasi, saat survei tidak ada yang mengklaim di situ. Malahan ada Desa Siriholo yang mengklaim juga,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan pekerjaan BWS hanya berkaitan dengan pembangunan talud di kawasan sungai dan terdapat pembebasan lahan untuk kebutuhan pekerjaan.

Ditempat yang terpisah, Kuasa Hukum Ahli Waris Abdullah Latekay, Marsel Maspaitella, SH, mempertanyakan legalitas pengambilan material tersebut.

Menurut Marsel, pihak ahli waris ingin memastikan apakah pengambilan material Sirtu telah dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Yang kami tanyakan bukan hanya soal tanah. Kami juga menganalisis dasar hukum pengambilan sekitar 1.000 ret Sirtu tersebut. Apakah terdapat izin penambangan atau izin penambangan batuan yang sah, serta apakah persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan telah terpenuhi,” ujar Marsel.

Ia meminta agar seluruh dokumen terkait pengambilan material tersebut dapat dibuka dan diperiksa oleh instansi berwenang.

“Kalau memang seluruh perizinannya ada, silakan dibuka dan diperlihatkan. Tetapi kalau tidak ada, maka harus ada tanggung jawab atas kegiatan pengambilan material tersebut,” tegasnya.

Menanggapi persoalan material Galian C tersebut, Gha menjelaskan bahwa material yang digunakan dalam pekerjaan bukan untuk kepentingan komersial.

Ia mengatakan, setelah paket pekerjaan selesai, kewajiban terkait Galian C akan dibayarkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.

“Kami akan, setelah paket pekerjaan selesai, membayar ke pemerintah daerah untuk Galian C. Karena memang kita bukan komersial atau mau menjual, tetapi memang itu semua dikembalikan Galian C kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Rp155 Juta dan Rp7 Juta Turut Dipertanyakan

Dalam pertemuan yang difasilitasi Kejati Maluku tersebut, persoalan pembayaran sebesar Rp155 juta juga ikut dibahas.

Marsel mengatakan pembayaran tersebut sebelumnya dilakukan melalui fasilitas Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, namun pihak ahli waris Abdullah Latekay mengaku tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

“Pihak ahli waris tidak pernah dilibatkan dalam proses pembayaran tersebut. Karena itu kami mengukur dasar pembayaran dan kepada siapa uang tersebut diberikan,” kata Marsel.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut muncul rekomendasi agar dana Rp155 juta dikembalikan untuk dilakukan perbaikan atau klarifikasi terkait dasar pembayarannya.

Pihak ahli waris pun meminta agar dokumen serta dasar pembayaran tersebut dibuka secara transparan untuk mencegah munculnya persoalan hukum baru.

Selain itu, pemberian uang sebesar Rp7 juta kepada Kepala Desa Tala juga menjadi bagian yang dipertanyakan dalam forum tersebut.

Marsel meminta agar pemberian tersebut dijelaskan secara terbuka, mulai dari sumber dana, dasar pemberian, mekanisme hingga peruntukannya.

“Kami menanyakan persoalan Rp7 juta tersebut dijelaskan secara terbuka agar semuanya terang dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

Proyek Talud Bernilai Rp16 Miliar

Proyek pembangunan Talud Penahan Sungai Tala diketahui memiliki nilai sekitar Rp16 miliar dan dikerjakan melalui dua rekanan, yakni CV Rafa Merdikari Jaya dan CV Keisha Albarokah.

Hingga kini, pembahasan di Kejati Maluku masih berkaitan dengan persoalan penggunaan lahan, status hak atas tanah, pengambilan material Sirtu, serta sejumlah pembayaran yang dipersoalkan pihak ahli waris.

Pihak ahli waris berharap seluruh dokumen dan proses yang berkaitan dengan proyek tersebut dapat dibuka secara transparan dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(IM-03)

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru

Headline

MPD Pemuda ICMI Kota Tual Bersilaturahmi dengan Dandim 1503/Tual

Tuesday, 20 Oct 2026 - 06:40 WIT