IM, NAMLEA-
Kasus dugaan ujaran kebencian anggota DPRD asal Partai Golkar Kabupaten Buru Jaidun Saanun resmi dilaporkan Erwin Tanaya, melalui kuasa hukumnya, Ambo Kolangsusu, SH di ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Selasa (2/6/ 2020).
“Kami mengasumsi bahwa, ini sudah menyangkut dengan perbuatan ujaran kebencian lewat media sosial,” kata Ambo Kolangsusu.
Laporan tersebut sudah ditingkatkan di bagian Satuan Reserse dan Kriminal(Satreskrim) Polres Pulau Buru, selanjutnya akan dipanggil sejumlah saksi yang tergabung di group WhatsApp Covid DPRDBuru.
Satreskrim melayangkan surat panggilan kepada pihak korban, saudara Erwin Tanaya. Sedang Erwin sendiri telah memberikan keterangan di bagian penyidik pada Jumat (5/6J/2020)
Menyusul dua anggota DPRD berinisal BLB dan MRT Senin (8/6/2020) di ruang unit Satu Penyidik Reskrim Polres Buru.
“Bila mengarah kepada anggota DPRD yang lain maka kami dari penyidik akan memangil anggota DPRD yang lain yang tergabung dalam group Covid itu,” kata salah satu penyiik.(AK/SW)