IM, NAMLEA- Seorang warga, diciduk di Desa Waigeren, Unit 6, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, kemarin, Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul 21.00 Wit, tepatnya di sebuah kamar kos oleh petugas Satresnarkoba Polres Buru.
Ikut disita barang bukti berupa satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu- sabu yang diduga sisa pakai, dan satu set peralatan isap sabu atau bong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penakapan terhadap pelaku berinisial A ini, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Muh Sabir dan anggotanya. Pelaku yang berprofesi wiraswasta beralamat Desa Grandeng Unit 11 Kecamatan Lolong Guba itu diciduk berkat laporan masyarakat setempat.
“Infonya dia sering menggelar pesta sabu- sabu, akhirnya Kami diutus oleh Pak Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati. Atas perintah tersebut, kami dari Resnarkoba terjun ke TKP,” akui AKP Muh Sabir melalu Whatsapp Minggu (31/5/2020).
Sebelumnya pelaku yang kini mendekam di sel Mapolres Pulau Buru itu, lebih dulu dibawa ke RSUD Namlea guna pemeriksaan urine.
‘”Hasilnya positif Amfetamin, yabg bersangkuta sementara ditahan untuk dilakukan interogasi lanjutan di ruang Satresnakoba Mapolres Pulau Buru,” ungkap Muh Sabir.(AK/SW)