IM, AMBON-Belum pernah mendengar atau membaca berita pelaku narkoba dihukum rajam dengan lemparan batu? Ternyata hal itu ada di Negeri Kabauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Hukuman bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika itu dilakukan sebagai pelaksanaan hukum adat.
“Dilempari batu sampai luka-luka, sampai pelaku tobat,” papar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien kepada infomaluiunews.com Kamis (17/6/2021).
Seperti yang diketahui pihaknya dari para sesepuh desa adat tersebut, ungkap Muttaqien, ternyata hukuman rajam dengan lemparan batu ini, juga dilakukan untuk pengguna ilmu hitam.
“Bayangkan, oleh masyarakat pelaku narkoba disamakan dengan pelaku ilmu hitam di desa itu,” katanya.
Kepala BNN Provinsi Maluku ini menilai Negeri Kabauw layak dijadikan pilot project desa percontohan “Bersih Narkoba” oleh pemerintah daerah maupun pusat untuk skop nasionalnya.
Pasalnya, salah satu desa adat di Maluku itu telah memiliki kesadaran kolektif yang kuat terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dan hal itu didukung penuh seluruh tokoh adat, agama maupun masyarakat demi menyelamatkan warganya terutama generasi muda dari narkoba.
Sejak dulu Negeri Kabauw memang dikenal sebagai daerah rawan narkotika di Kecamatan Pulau Haruku.
Tapi sejak barang bukti kebun ganja diserahkan langsung ke pihak BNN Provinsi Maluku label desa narkoba untuk Negeri Kabauw perlahan mulai hilang.
“Insyaallah sekarang Negeri Kabauw sudah jadi daerah hijau dari narkoba,” kata MZ Muttaqien. (pom)