Di Kabauw Pelaku Narkoba “Dirajam” Pakai Lemparan Batu Oleh Warga

- Publisher

Thursday, 17 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON-Belum pernah mendengar atau membaca berita pelaku narkoba dihukum rajam dengan lemparan batu? Ternyata hal itu ada di Negeri Kabauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Hukuman bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika itu dilakukan sebagai pelaksanaan hukum adat.

“Dilempari batu sampai luka-luka, sampai pelaku tobat,” papar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien kepada infomaluiunews.com Kamis (17/6/2021).

Seperti yang diketahui pihaknya dari para sesepuh desa adat tersebut, ungkap Muttaqien, ternyata hukuman rajam dengan lemparan batu ini, juga dilakukan untuk pengguna ilmu hitam.

“Bayangkan, oleh masyarakat pelaku narkoba disamakan dengan pelaku ilmu hitam di desa itu,” katanya.

Kepala BNN Provinsi Maluku ini menilai Negeri Kabauw layak dijadikan pilot project desa percontohan “Bersih Narkoba” oleh pemerintah daerah maupun pusat untuk skop nasionalnya.

Pasalnya, salah satu desa adat di Maluku itu telah memiliki kesadaran kolektif yang kuat terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dan hal itu didukung penuh seluruh tokoh adat, agama maupun masyarakat demi menyelamatkan warganya terutama generasi muda dari narkoba.

Sejak dulu Negeri Kabauw memang dikenal sebagai daerah rawan narkotika di Kecamatan Pulau Haruku.

Tapi sejak barang bukti kebun ganja diserahkan langsung ke pihak BNN Provinsi Maluku label desa narkoba untuk Negeri Kabauw perlahan mulai hilang.

“Insyaallah sekarang Negeri Kabauw sudah jadi daerah hijau dari narkoba,” kata MZ Muttaqien. (pom)

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
Berita ini 591 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 March 2024 - 21:25 WIT

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 

Friday, 19 August 2022 - 16:51 WIT

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.

Sunday, 31 July 2022 - 19:07 WIT

Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.

Wednesday, 20 July 2022 - 02:05 WIT

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.

Wednesday, 22 September 2021 - 22:35 WIT

Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.

Berita Terbaru