IM, PIRU-Mantan Penjabat Kades Kelang Assaude Kecamatan Kep. Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejari SBB.
Daud Tomagola yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari SBB ini ditangkap di Desa Buano Hatu Putih,
Kecamatan Manipa, masih Kabupaten SBB pada Jumat (7/5/2021).
Daud ditangkap Sabtu (8/5/2021) di rumahnya Desa Buano Hatu Putih sebelum dieksekusi pidana penjara pada Lapas Kelas II Piru.
Penangkapan terpidana korupsi Kerugian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kelang Assaude Tahun Anggaran 2015 dengan kerugian negara Rp 86 juta itu berkat kerjasama Tim Tabur Kejari dengan Polsek Kepulauan Manipa.
Sebelum penangkapan keberadaan mantan Penjabat Kades ini sering berpindah tempat dari Pulau Manipa ke Kota Ambon maupun wilayah Maluku lainnya, sebagaimana pantauan Tim Tabur Kejari SBB.
Daud diputus hukuman tetap melalui Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 766/K/Pid.Sus/2019 tanggal 23 April 2019.
“Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dan mengakibatkan kerugian negara,” demikian press rilis Forum Penkum Kejari SBB melalui WhatsApp diterima infomalukunews.com, Minggu (9/5/2021).
Berdasarkan putusan Kasasi tersebut Kejari SBB cq Kasie Tindak Pidana Khusus Kejari tersebut melakukan pemanggilan secara patut kepada Daud Tomagola untuk menjalani hukuman.
“Namun pemanggilan Itu tidak diindahkan, sehingga yang bersangkutan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang,” ungkap Forum Penkum Kejari SBB.
Di persidangan Pengadilan Negeri Ambon Agustus 2019 lalu JPU dalam dakwaanya menjelaskan, pada November 2015 Desa Kelang Asaude menerima ADD Tahap I sebesar Rp 330 juta yang dicairkan melalui kas Pemda setempat.
Berdasarkan perencanaan BPBD Kelang Asaude, dana tersebut diperuntukan bagi pembangunan jalan setapak 100 meter, pembayaran uang operasional buruh kerja dan perangkat desa sebesar Rp 46.660.000, serta pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 89.715.102.
Selain pembelanjaan bahan dan material tidak transparan, sisa anggaran ADD tahap I dipakai kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi. Sedangkan untuk ADD tahap II dicairkan sebesar Rp 660 juta.
Berdasarkan perencanaan BPBD Kelang Asaude, dana tersebut diperuntukan bagi sejumlah pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat.
Tapi dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa Penjabat Kades Daud Tomagola dan Bendahara Ja’far Manitu diketahui menggunakan anggaran ADD tahap II sebesar Rp 136.375.102.
Bukan saja itu, dana sisa tahap II sebesar Rp 400 juta lebih dikurangi besaran biaya pengeluaran dua kegiatan tersebut juga diduga digunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi.(pom)