IM, AMBON
Anggaran pembebasan lahan diduga Pemda Kabupaten Buru pending, akibatnya aktifitas pembangunan mega proyek bendungan Waeapo yand didanai pusat berjalan di tempat.
“Sekali-sekali pakai APBD lah, biaya pembebasan lahan khan tidak bisa diambil atau includ dengan nilai kontrak. Karena kalau demikian, itu akan jadi temuan BPK RI,” kata Ketua LSM Gerindo Maluku Yusri M Jusuf, Sabtu (8/2).
Mega proyek senilai Rp 2,1 triliun itu, tidak semestinya tertunda. Kalau saja kompensasi ganti rugi lahan dilakukan, ujar Yusri, pekerjaan saat ini sudah rampung untuk tahap pertama demikian juga pembayarannya ke kontraktor pelaksana.
Namun yang terjadi di lapangan warga yang mengklaim lahan tersebut, menolak keras pekerjaan dilanjutkan sampai lahan dibayarkan. Penolakan warga ditandai dengan tindakan palang jalan masuk lokasi proyek, sementara peralatan milik pihak kontraktor disasi adat.
Di lain pihak Balai Wilayah Sungai Maluku dan kontraktor, sebagai pemilik dan pelaksana proyek tidak bisa dituntut terkait kompensasi lahan. Sebaliknya biaya pembebasan lahan merupakan tanggungjawab Pemda Buru.
“Jadi kita tidak bisa salahkan siapa-siapa. Kesalahan utama ada pada Bupati Buru. Dia khan yang pemilik wilayah dan masyarakat. Bupati bisa saja diduga menghambat proyek ini,” katanya.
(pom)