IM, AMBON-Bupati Buru Ramly Umasugi menepis dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara korupsi yang menyeret mantan Sekda Buru Achmad Assagaff dan Bendahara Umum La Joni Ali sebagai terdakwa.
“Samua tar betul abang,” ujar Umasugi dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020) melalui pesan whatsapp.
Di persidangan Senin (5/10/2020) saksi Syahril Kalang hanya menyebut dua nama pihak lain yang menikmati aliran uang yang menjerat mantan Sekda Buru Achmad Assagaff dan Bendahara La Joni Ali sebagai terdakwa.
Pengacara Marthen Fodatkosu yang juga penasehat hukum terdakwa Achmad Assagaff berulang kali mencercar Syahril Kalang dengan pertanyaan yang sama.
Terkait pihak lain yang menerima uang yang dititipkan Bendahara La Joni Ali atas arahan Assagaff. Sesuai keterangannya di BAP ketika diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Iya ada, Pak Lukman Tobing,” sebut Syahril menjawab pertanyaan Fodatkosu.
“Siapa lagi yang anda tahu?,” masih Fodatkosu.
“Jalil Mukadar,” kata Syahril.
Marthen Fodatkosu tak berhasil mengorek keterangan lebih jauh dari saksi Syahril Kalang, yang ia duga mengetahui adanya aliran dana ke Bupati Ramly Umasugi.
Kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, pada Jumat pekan lalu, dia menyampaikan ada dugaan kuat Ramly Umasugi ikut menikmati uang yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih di perkara ini.
Dalam dakwaannya JPU Ahmad Attamimy menyatakan mantan Sekda Buru Ahmad Assagaff dan Bendahara Umum Setda Buru La Joni Ali telah mengambil keuntungan dari pos anggaran Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor, Belanja Sewa Sarana Mobilitasi,Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor TA. 2016, 2017 dan 2018.
Attamimy menambahkan kedua terdakwa juga menyalahgunakan anggaran belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH Tahun Anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 11.328.487.705.- (pom)