Infomalukunews.com, piru– Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Rani Tomia diduga telah melanggar aturan dan hukum, yang bersangkutan terkonfirmasi diduga mengelola anggaran makan minum Bupati, Wabup, hingga Sekda SBB yang bukan merupakan kewenangan seorang bendahara dewan.
Ironinya, Rani Tomia adalah orang yang namanya pernah menjadi terlapor di Kejati Maluku pada 2015 dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkup sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat pada tahun anggaran 2013 yang merugikan keuangan daerah senilai 1,7 miliar.
Pada saat kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Rani Tomia ditangani APH Kajati Maluku sempat mendapatkan desakan masyarakat berulang kali untuk diproses dan diusut tuntas, namun progres dan transparansi masih ditunggu masyarakat hingga dengan saat ini.
Rama Keliangin pengurus Perhimpunan Mahasiswa Nusa Ina (Permanusa) menegaskan kepada media ini Kamis 30/7/26, bahwa catatan buruk seorang Rani Tomia dalam dugaan korupsi seharusnya pemerintah daerah tidak memberikan ruang untuk yang bersangkutan menjabat lagi sebagai bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten SBB, namun faktanya saudari Rani Tomia masih menjabat dan tidak hanya mengelola anggaran makan minum DPRD melainkan terkonfirmasi diduga juga mengelola anggaran makan minum Bupati, Wabub, hingga Sekda.
Tupoksi bendahara hanya berhak mencairkan dan mengelola anggaran yang ada di dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) instansinya sendiri sesuai ketentuan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. tegas Keliangin
Dugaan pengelolaan anggaran makan minum Bupati, Wabup, hingga Sekda SBB oleh bendahara dewan merupakan penyalahgunaan wewenang, pencampuran dana antar-instansi beresiko memicu pelanggaran hukum dan administrasi negara, serta pengelolaan anggaran diluar satuan kerja yang sah dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk itu, Kejaksaan Tinggi dan BPK RI perwakilan Maluku diminta mengaudit dan memeriksa bendera dewan SBB saudari Rani Tomia. tambah Keliangin
Rani Tomia tidak boleh kebal hukum, Permanusa berkomitmen akan mengawal serius dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi bendahara dewan SBB hingga yang bersangkutan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. tutup Keliangin (IM-03)




