BPD Latu Lawan Pemda SBB Di PTUN ; Pemda SBB Kalah lagi

- Publisher

Wednesday, 1 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon,—Pemerintah Daerah Kab.Seram Bagian Barat kalah lagi di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ambon.01/03/2023.

Tidak puas dengan keputusan Bupati Kab. Seram Bagian Barat, Brgjen TNI, Andi Chandra As’aduddin. SE.MH, yang memberhetikan 7 ( tujuh ) Anggota BPD Desa Latu dan Melantik PAW, BPD yang baru untuk menggantikan ke 7 Anggota BPD tersebut Berakhir di Pengadilan TUN ambon.

Dalam sidang putusan Pengadilan pada tanggal 28 ferbuari 2023, Pengadilan TUN Ambon Menerima dan Mengabulkan semua Gugatan Para Penggugat Dari Ke 7 Anggota BPD Desa Desa Latu Kec. Amalatu Kab. Seram Bagian Barat.

Sengketa tata usaha negara yang bergulir di pengadilan Tata usaha negara ambon antara bupati Seram bagian barat melawan masyarakat di kabupaten Seram bagian barat sebanyak dua kali, bupati Seram bagian barat mengalami kekalahan yang pertama bupati Seram bagian barat kalah terhadap pembatalan Surat keputusan pengangkatan Kepala Desa tahap 2 Dan yang kedua surat keputusan pergantian antar waktu Badan Permusyawaratan desa Latu antar waktu dengan nomor SK 144.1-701 Beserta lampiran nya.

Permasalahan PAW BPD Latu di pengadilan Tata Usaha negara telah diputus pada tanggal 28 februari 2023 dengan Putusan amarnya sebagai berikut : MENGADILI : DALAM EKSEPSI : – Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal KeputusanTata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 144.1-701 Tahun 2022 Tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu Desa Latu Kecamatan Amalatu Periode 2017-2023 tertanggal 21 September 2022 Beserta lampirannya; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 144.1-701 Tahun 2022 Tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu Desa Latu Kecamatan Amalatu Periode 2017-2023 tertanggal 21 September 2022 Beserta lampirannya; 4. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi hak, harkat dan martabat Para Penggugat seperti keadaan semula; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 607.000,00 (enam ratus tujuh ribu rupiah.

Bahwa sebelumya para penggugat yang merupakan BPD Latu yg di berhentikan yakni Sahry patty dkk telah mengajukan gugatan di pengadilan Tata Usaha negara di ambon dan hari ini telah mendapatkan putusan, hal ini di sampaikan oleh kuasa hukum ketujuh BPD Latu yakni Marsel maspaitella. SH dan fredik movun.SH kepada Media infomalunews.com, saat di wawancarai.

Merut Maspaitella saat di wawancarai, mengatakan bahwa hasil ini merupakan kehendak Tuhan terhadap perjuangan masyarakat yg di zolimi, serta kebijakan yg tidak sesuai aturan, untuk itu maspaitella meminta kepada Pj. bupati SBB untuk segera melaksanakan putusan secara sukarela dengan mencabutnya SK bupati Tentang pergantian antar waktu serta Mengrehabilitasi hak hak penggugat seperti semula dengan mengembalikan para penggugat menjadi BPD LATU. Tandasnya ( IM-03)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 404 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru