IM-Ambon,—Pemerintah Daerah Kab.Seram Bagian Barat kalah lagi di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ambon.01/03/2023.
Tidak puas dengan keputusan Bupati Kab. Seram Bagian Barat, Brgjen TNI, Andi Chandra As’aduddin. SE.MH, yang memberhetikan 7 ( tujuh ) Anggota BPD Desa Latu dan Melantik PAW, BPD yang baru untuk menggantikan ke 7 Anggota BPD tersebut Berakhir di Pengadilan TUN ambon.
Dalam sidang putusan Pengadilan pada tanggal 28 ferbuari 2023, Pengadilan TUN Ambon Menerima dan Mengabulkan semua Gugatan Para Penggugat Dari Ke 7 Anggota BPD Desa Desa Latu Kec. Amalatu Kab. Seram Bagian Barat.
Sengketa tata usaha negara yang bergulir di pengadilan Tata usaha negara ambon antara bupati Seram bagian barat melawan masyarakat di kabupaten Seram bagian barat sebanyak dua kali, bupati Seram bagian barat mengalami kekalahan yang pertama bupati Seram bagian barat kalah terhadap pembatalan Surat keputusan pengangkatan Kepala Desa tahap 2 Dan yang kedua surat keputusan pergantian antar waktu Badan Permusyawaratan desa Latu antar waktu dengan nomor SK 144.1-701 Beserta lampiran nya.
Permasalahan PAW BPD Latu di pengadilan Tata Usaha negara telah diputus pada tanggal 28 februari 2023 dengan Putusan amarnya sebagai berikut : MENGADILI : DALAM EKSEPSI : – Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal KeputusanTata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 144.1-701 Tahun 2022 Tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu Desa Latu Kecamatan Amalatu Periode 2017-2023 tertanggal 21 September 2022 Beserta lampirannya; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 144.1-701 Tahun 2022 Tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu Desa Latu Kecamatan Amalatu Periode 2017-2023 tertanggal 21 September 2022 Beserta lampirannya; 4. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi hak, harkat dan martabat Para Penggugat seperti keadaan semula; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 607.000,00 (enam ratus tujuh ribu rupiah.
Bahwa sebelumya para penggugat yang merupakan BPD Latu yg di berhentikan yakni Sahry patty dkk telah mengajukan gugatan di pengadilan Tata Usaha negara di ambon dan hari ini telah mendapatkan putusan, hal ini di sampaikan oleh kuasa hukum ketujuh BPD Latu yakni Marsel maspaitella. SH dan fredik movun.SH kepada Media infomalunews.com, saat di wawancarai.
Merut Maspaitella saat di wawancarai, mengatakan bahwa hasil ini merupakan kehendak Tuhan terhadap perjuangan masyarakat yg di zolimi, serta kebijakan yg tidak sesuai aturan, untuk itu maspaitella meminta kepada Pj. bupati SBB untuk segera melaksanakan putusan secara sukarela dengan mencabutnya SK bupati Tentang pergantian antar waktu serta Mengrehabilitasi hak hak penggugat seperti semula dengan mengembalikan para penggugat menjadi BPD LATU. Tandasnya ( IM-03)





