Berpihak Tangani Kasus Lahan, Polda Maluku Dilapor ke Ombudsman

- Publisher

Sunday, 22 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON-

Ditreskrimum Polda Maluku dilapor ke Ombudsman RI karena memasang police line pada lahan milik Hendra Sattrya Tan Palar berdasarkan sertifikat Ny Leny Christanto yang ternyata sudah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku jika lahan itu miliknya.

Pemasangan police line pada Jumat (20/12) pagi pekan kemarin itu, juga disertai penekanan petugas agar keluarga Palar segera mengosongkan lahan tersebut, Senin besok.

“Kami ini cuma rakyat kecil, tidak punya uang. Pasti akan ikut prosedur hukum. Tapi kalo eksekusi dan pemasangan police line ini ternyata ada kasus pemalsuan surat tapi polisi terkesan berpihak pada Ny Leny Christanto, itu sudah bagaimana lagi?” ujar Viktor Rony Palar kepada infomalukunews.com Sabtu (21/12).

Leny Christanto, terindikasi memakai surat palsu berupa sertifikat hak milik nomor 1020 tanggal 24 Nopember tahun 1998 dari lahan seluas 85 meter persegi yang terletak di jalan Sam Ratulangi Kota Ambon berdasarkan surat keterangan dari Kepala Inspektorat Agraria Maluku tanggal 27 September 1967.

Diterbitkannya sertifikat tersebut oleh kepala Inspektorat Agraria ini awalnya karena permohonan alm Petrus Sayogo Kim Peng, sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku mengeluarkan sertifikat bertanggal 21 Nopember 1998.

Padahal sertifikat ini sudah dibatalkan disebabkan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon nomor 01/G.TUN/1999/PTUN.ABN yang telah berkekuatan hukum tetap dan menetapkan Hendra Sattrya Tan Palar sebagai pemilik lahan.

Meskipun demikian, oleh Ny Leny Christanto kembali menggunakan sertifikat Nomor 1020 secara diam-diam untuk menggugat keluarga Hendra Tan Palar ke Pengadilan Negeri Ambon. Dan anehnya, PN Ambon mengabulkan gugatan tersebut.

Penggunaan surat otentik namun tidak belaku lagi ini dalam gugatan Leny Christanto ke PN Ambon sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku sebagai kasus pemalsuan surat.

Tapi anehnya yang terjadi objek lahan tersebut malah diberi police line oleh, karena laporan Ny Lenny yang menggunakan bukti surat yang tidak berlaku lagi bahwa pihaknya melakukan penyerobotan lahan di objek yang pernah disengketakan itu.

“Kami menilai, polisi berat sebelah. Laporan pemalsuan masih berproses, malah yang ditindaklanjuti lebih dulu, laporan penyerobotan lahan yang justru pakai keterangan palsu tadi, ini khan lucu,” ujar Viktor Palar.(KTA).

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 March 2024 - 21:25 WIT

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 

Friday, 19 August 2022 - 16:51 WIT

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.

Sunday, 31 July 2022 - 19:07 WIT

Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.

Wednesday, 20 July 2022 - 02:05 WIT

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.

Wednesday, 22 September 2021 - 22:35 WIT

Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.

Berita Terbaru