IM, AMBON-
Ditreskrimum Polda Maluku dilapor ke Ombudsman RI karena memasang police line pada lahan milik Hendra Sattrya Tan Palar berdasarkan sertifikat Ny Leny Christanto yang ternyata sudah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku jika lahan itu miliknya.
Pemasangan police line pada Jumat (20/12) pagi pekan kemarin itu, juga disertai penekanan petugas agar keluarga Palar segera mengosongkan lahan tersebut, Senin besok.
“Kami ini cuma rakyat kecil, tidak punya uang. Pasti akan ikut prosedur hukum. Tapi kalo eksekusi dan pemasangan police line ini ternyata ada kasus pemalsuan surat tapi polisi terkesan berpihak pada Ny Leny Christanto, itu sudah bagaimana lagi?” ujar Viktor Rony Palar kepada infomalukunews.com Sabtu (21/12).
Leny Christanto, terindikasi memakai surat palsu berupa sertifikat hak milik nomor 1020 tanggal 24 Nopember tahun 1998 dari lahan seluas 85 meter persegi yang terletak di jalan Sam Ratulangi Kota Ambon berdasarkan surat keterangan dari Kepala Inspektorat Agraria Maluku tanggal 27 September 1967.
Diterbitkannya sertifikat tersebut oleh kepala Inspektorat Agraria ini awalnya karena permohonan alm Petrus Sayogo Kim Peng, sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku mengeluarkan sertifikat bertanggal 21 Nopember 1998.
Padahal sertifikat ini sudah dibatalkan disebabkan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon nomor 01/G.TUN/1999/PTUN.ABN yang telah berkekuatan hukum tetap dan menetapkan Hendra Sattrya Tan Palar sebagai pemilik lahan.
Meskipun demikian, oleh Ny Leny Christanto kembali menggunakan sertifikat Nomor 1020 secara diam-diam untuk menggugat keluarga Hendra Tan Palar ke Pengadilan Negeri Ambon. Dan anehnya, PN Ambon mengabulkan gugatan tersebut.
Penggunaan surat otentik namun tidak belaku lagi ini dalam gugatan Leny Christanto ke PN Ambon sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku sebagai kasus pemalsuan surat.
Tapi anehnya yang terjadi objek lahan tersebut malah diberi police line oleh, karena laporan Ny Lenny yang menggunakan bukti surat yang tidak berlaku lagi bahwa pihaknya melakukan penyerobotan lahan di objek yang pernah disengketakan itu.
“Kami menilai, polisi berat sebelah. Laporan pemalsuan masih berproses, malah yang ditindaklanjuti lebih dulu, laporan penyerobotan lahan yang justru pakai keterangan palsu tadi, ini khan lucu,” ujar Viktor Palar.(KTA).