Berbuat Asusila Terhadap “Pucuk” Steven Kena Vonis 6 Tahun

- Publisher

Friday, 19 July 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON-

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memenuhi tuntutan jaksa, menghukum Steven Langoru yang terbukti berbuat asusila terhadap anak di bawah umur, 13 tahun. Meski terdakwa pacaran namun korban yang masih di bawah umur dilindungi oleh negara dengan undang-undang perlindungan anak.

“Mengadili, menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan. Serta Memerintahkan barang bukti milik korban agar dikembalikan,” tegas ketua majelis hakim AR Didi Ismiatun didampingi hakim anggota Cristina Tetelepta dan Amaye Yambeyapdi dalam amar putusannya, pada sidang Kamis (18/7).

Menurut Didi Ismiatun Cs terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64ayat (1) KUHPidana.

Terhadap vonis majelis hakim, baik JPU Inggrid Louhenapessy SH maupun kuasa hukum terdakwa Franky Alfred Tutupary SH menyatakan menerima.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Inggrid yang menuntut Steven pidana penjara 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa di Rutan Kelas II Ambon.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa karena menyebabkan keluarga korban malu. Sedang yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keluarga terdakwa dan keluarga korban juga sudah berdamai.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, tindak pidana persetubuhan yang dilakukan pemuda warga Wainitu, RT 001 RW 005 Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe itu terjadi 2 Februari 2019, sekitar pukul 22.00 WIT.

Tepatnya di dalam kamar kos terdakwa di kawasan Wainitu. Awalnya, terdakwa berkenalan dengan korban melalui facebook, dari perkenalan itu terdakwa dan korban yang masih bau kencur ini sepakat pacaran.

Anehnya, setelah kontak via medsos tersebut terdakwa meminta korban menemui terdakwa di depan SMK 7 Talake, Kecamatan Nusaniwe. Tak menunggu lama korban langsung diajak ke ke kamar kos terdakwa.

Tiba di dalam kamar, terdakwa merayu korban dan langsung mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban belum pulang dan perbuatan bejat itu terulang hari itu juga.

Perbuatan terdakwa terungkap setelah ibu korban mencari anaknya yang masih usia sekolah itu di kos-kosan terdakwa.

Tiba di lokasi kos terdakwa, ibu korban datang dan langsung mengetuk pintu kamar. Terdakwa yang tidak menyadari kalau yang datang ibu korban langsung membukakan pintu.

Tak disangka di depan pintu kamar kos berdiri ibu korban, tanpa babibu, si ibu langsung menggelandang Steven ke kantor polisi untuk diproses hukum.(pom)

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 March 2024 - 21:25 WIT

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 

Friday, 19 August 2022 - 16:51 WIT

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.

Sunday, 31 July 2022 - 19:07 WIT

Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.

Wednesday, 20 July 2022 - 02:05 WIT

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.

Wednesday, 22 September 2021 - 22:35 WIT

Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.

Berita Terbaru