Infomalukunews.com,Ambon — Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, diminta tidak mengabaikan hak rakyat terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku yang hingga kini belum juga dituntaskan, senin.(2/11/26).
Persoalan PAW untuk menggantikan almarhum Rasyad Efendi Latuconsina menjadi perhatian publik. Pasalnya, kekosongan kursi legislatif yang berkepanjangan bukan sekadar persoalan administrasi internal partai, melainkan menyangkut hak politik masyarakat yang telah memberikan suara melalui Pemilu.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, anggota DPRD dapat diberhentikan antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, proses PAW harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang berlaku, termasuk memperhatikan urutan perolehan suara sah calon pengganti dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
Publik perlu mengetahui bahwa kursi DPRD bukan milik pribadi kader ataupun elite partai. Kursi tersebut merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan melalui mekanisme demokrasi.
SK DPP Golkar Sudah Terbit, Mengapa Belum Tuntas?
Informasi yang berkembang menyebutkan, DPP Partai Golkar telah menerbitkan surat keputusan Nomor B-763/DPP/GOLKAR/X/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Bahlil Lahadalia bersama Sekretaris Jenderal.
Surat tersebut menunjuk Ridwan Rahman Marasabessy sebagai calon pengganti almarhum Rasyad Efendi Latuconsina di DPRD Provinsi Maluku.
Sebelumnya, proses PAW ini diwarnai dinamika internal Golkar, khususnya terkait perbedaan usulan nama calon pengganti antara Aziz Mahulette dan Ridwan Rahman Marasabessy.
Persoalan tersebut sempat menjadi polemik internal partai. Namun, setelah DPP Golkar menerbitkan keputusan, publik tentu berharap seluruh jajaran partai di daerah segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme administrasi dan ketentuan hukum.
Jika keputusan DPP telah diterbitkan, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut DPD Golkar Maluku dan lembaga terkait dalam menyelesaikan proses PAW tersebut.
Bahlil Harus Turun Tangan
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia diharapkan memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jangan sampai dinamika internal partai justru mengorbankan hak politik masyarakat Maluku.
Partai politik memang memiliki kewenangan dalam urusan organisasi. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan proses PAW berlarut-larut tanpa kejelasan.
Sesuai prinsip demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, proses PAW harus berjalan transparan, akuntabel, serta menghormati hasil Pemilu.
Publik juga meminta DPD Golkar Maluku, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, KPU, dan Gubernur Maluku menjalankan kewenangan masing-masing agar proses pergantian antarwaktu tersebut memperoleh kepastian.
Jangan Abaikan Suara Rakyat!
Persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang akan menduduki kursi DPRD Provinsi Maluku. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut penghormatan terhadap suara rakyat yang telah diberikan dalam Pemilu.
Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar harus memastikan keputusan partai tidak berhenti di atas kertas.
Rakyat Maluku membutuhkan kepastian, bukan polemik berkepanjangan. Jangan biarkan kursi wakil rakyat kosong tanpa kejelasan ketika masyarakat membutuhkan representasi politik untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya.
Catatan Redaksi InfoMalukuNews.com.
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan demokrasi dan penghormatan terhadap hak politik masyarakat. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada DPP Partai Golkar, DPD Golkar Maluku, DPRD Provinsi Maluku, KPU, serta pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.







