BPOM AMBON BERI PERINGATAN KERAS! V LIGHT SOLUTION TAK BOLEH DISUNTIK, KLINIK eR’eL TERANCAM SANKSI TEGAS

- Publisher

Tuesday, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon – Pernyataan Dokter Lisa terkait penggunaan produk Demaqual, bukan V Light Solution, dalam tindakan penyuntikan kecantikan terhadap pasien Klinik eR’eL di Kota Ambon, mendapat perhatian serius dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon

Kata kepala balai Bpom Tamran Ismail, S.Si.,S.Farm.,MP kepada media infomalukunews.com saat dikonfirmasi senin (2/11/26)

menegaskan, produk kosmetik yang tidak diperuntukkan bagi penggunaan melalui penyuntikan tidak boleh digunakan dengan cara tersebut. Apabila kosmetik digunakan melalui prosedur injeksi atau penyuntikan, tindakan itu menyalahi ketentuan peruntukan produk.

Penegasan ini menjadi sorotan menyusul pengakuan Dokter Lisa dalam konferensi pers di Hotel Elizabeth, Ambon, Rabu (28/10/2026), bahwa produk yang disuntikkan Dokter Rani kepada korban Inneke Tandiari sebenarnya adalah Demaqual, bukan V Light Solution seperti informasi yang sebelumnya disampaikan kepada pasien.

Dokter Lisa bahkan mengklaim kedua produk tersebut memiliki manfaat yang sama. Namun, klaim kesamaan manfaat itu tidak serta-merta membuktikan bahwa keduanya memiliki kandungan, izin penggunaan, peruntukan, dan keamanan yang sama untuk tindakan penyuntikan.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Balai BPOM Ambon menegaskan bahwa penggunaan kosmetik harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan izin edar yang berlaku.

Produk Ditarik, Distributor Wajib Tarik dari Peredaran

juga menjelaskan, apabila izin edar suatu produk telah dibatalkan, importir, distributor, maupun pabrik memiliki kewajiban menarik seluruh produk yang telah beredar di masyarakat.

“Kalau sudah pembatalan izin edar, kewajiban importir, distributor, atau pabrik untuk menarik semua produknya yang sudah beredar. BPOM memantau. Kalau masih ada di peredaran, kita akan musnahkan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, produk yang dimaksud sudah tidak ditemukan.

“Saat diperiksa, produk sudah tidak ada, Pak,” demikian keterangannya.

Meski demikian, BPOM tetap melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat. Pemeriksaan rutin biasanya dilakukan setiap tahun. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan dan sanksi tegas dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau pemeriksaan biasanya tiap tahun. Kalau ada temuan pelanggaran, pasti ada sanksi,” tegasnya.

Pengakuan Dokter Lisa Memunculkan Persoalan Baru

Sebelumnya, Dokter Lisa mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui produk yang digunakan Dokter Rani untuk menyuntik wajah dan area bawah leher Inneke Tandiari adalah Demaqual, bukan V Light Solution.

“Saya baru diberi tahu setelah saya dampingi korban di Surabaya. Saat itu, Dokter Rani sempat telepon bahwa obat itu Demaqual, bukan V Light Solution,” ujar Dokter Lisa.

Ia juga mengakui informasi mengenai jenis produk tersebut baru disampaikan setelah tindakan penyuntikan dilakukan.

“Jadi, keterangan obat itu setelah tindakan, bukan sebelum tindakan,” katanya.

Dokter Lisa mengaku langsung mengoreksi informasi setelah mengetahui produk yang digunakan sebenarnya Demaqual.

“Setelah saya tahu pakai Demaqual, saya langsung ralat,” ungkapnya.

Namun, pernyataan Dokter Lisa yang menyebut Demaqual dan V Light Solution memiliki manfaat sama justru memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai identitas produk, kandungan, izin edar, serta peruntukan masing-masing produk.

Sebab, kesamaan manfaat yang diklaim seseorang tidak dapat dijadikan dasar bahwa suatu produk boleh digunakan melalui prosedur penyuntikan.

BPOM Perlu Pastikan Produk yang Digunakan

Dalam kasus ini, terdapat dua nama produk yang harus dipastikan secara jelas, yakni Demaqual dan V Light Solution.

BPOM perlu memberikan penjelasan berdasarkan identitas dan dokumen masing-masing produk, termasuk nomor izin edar, komposisi, peruntukan, status izin edar, serta apakah produk tersebut memang diperbolehkan untuk penggunaan melalui injeksi.

Apabila suatu produk hanya diperuntukkan bagi pemakaian luar atau dioleskan, penggunaannya melalui penyuntikan merupakan persoalan serius yang harus diuji berdasarkan ketentuan pengawasan obat dan makanan.

Publik juga menunggu penjelasan mengenai apakah tindakan penyuntikan terhadap Inneke Tandiari telah sesuai dengan standar dan ketentuan medis yang berlaku.

Sementara itu, pihak Klinik eR’eL dan Dokter Rani perlu memberikan klarifikasi terbuka mengenai produk yang sebenarnya digunakan, alasan perbedaan informasi yang disampaikan kepada pasien, serta dasar penggunaan produk tersebut melalui penyuntikan.

Kasus ini tidak boleh berhenti pada perbedaan penyebutan nama produk. Keselamatan pasien, transparansi informasi medis, dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan produk harus menjadi perhatian utama.

InfoMalukuNews.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini, termasuk meminta penjelasan lebih lanjut dari BPOM Ambon dan pihak Klinik eR’eL.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(IM-03)

Berita Terkait

17 Pejabat Pemkot Ambon Ikuti PKN Tingkat II, Siapkan Inovasi Perkuat Pelayanan Publik
Gubernur Maluku Perjuangkan Renovasi RSUD Haulussy dan Pengembangan 141 Puskesmas pada 2027
BNI AKHIRNYA BUKA SUARA! PETUGAS PEMASAR KREDIT PENSIUNAN GURU DI MALTENG TERNYATA BUKAN PEGAWAI ORGANIK
Skandal Kredit BRI Batu Merah: Mantri Dan Dua Calo Resmi Jadi Tersangka!
DIDUGA CATUT NAMA PEJABAT UNPATTI UNTUK KERUK RP200 JUTA, DOSEN FKIP BERTHY WAIRISAL DISERET KE MEJA HIJAU!
Gubernur Maluku: Lulusan Unpatti Harus Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
Pemuda Maluku Bersiap! Kodam XV/Pattimura Matangkan Strategi Penjaringan Prajurit TNI hingga Pelosok
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 17:38 WIT

17 Pejabat Pemkot Ambon Ikuti PKN Tingkat II, Siapkan Inovasi Perkuat Pelayanan Publik

Tuesday, 3 November 2026 - 17:36 WIT

Gubernur Maluku Perjuangkan Renovasi RSUD Haulussy dan Pengembangan 141 Puskesmas pada 2027

Tuesday, 3 November 2026 - 17:28 WIT

BPOM AMBON BERI PERINGATAN KERAS! V LIGHT SOLUTION TAK BOLEH DISUNTIK, KLINIK eR’eL TERANCAM SANKSI TEGAS

Tuesday, 3 November 2026 - 16:18 WIT

BNI AKHIRNYA BUKA SUARA! PETUGAS PEMASAR KREDIT PENSIUNAN GURU DI MALTENG TERNYATA BUKAN PEGAWAI ORGANIK

Monday, 2 November 2026 - 16:46 WIT

DIDUGA CATUT NAMA PEJABAT UNPATTI UNTUK KERUK RP200 JUTA, DOSEN FKIP BERTHY WAIRISAL DISERET KE MEJA HIJAU!

Berita Terbaru