Infomalukunews.com,Masohi – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akhirnya angkat bicara menyikapi pemberitaan dugaan penyalahgunaan dana kredit pensiunan seorang guru di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang menyeret nama petugas pemasaran kredit BNI Kantor Cabang Masohi.
Melalui siaran pers hak jawab tertanggal 2 November 2026, BNI memberikan sejumlah klarifikasi sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status individu yang dilaporkan dalam persoalan tersebut.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa individu yang disebut sebagai karyawan BNI dalam pemberitaan bukanlah pegawai organik BNI, melainkan petugas dari perusahaan penyedia jasa yang menjalankan fungsi pemasaran kredit pensiun dan prapensiun.
Klarifikasi ini menjadi poin penting yang perlu diketahui publik. Sebab, persoalan dugaan penyalahgunaan dana kredit pensiunan guru tersebut telah memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengurusan kredit.
“Kami menghormati setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat. Namun, penting untuk memastikan bahwa setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan didasarkan pada fakta dan hasil penelusuran yang objektif, sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
BNI juga menjelaskan bahwa keterkaitan bank dalam transaksi yang diberitakan adalah penggunaan rekening BNI atas nama nasabah sebagai rekening penerimaan dana dari pihak lain.
Tak hanya itu, BNI mengaku telah meminta klarifikasi kepada petugas yang bersangkutan melalui unit kerja terkait guna memperoleh gambaran kronologi peristiwa secara menyeluruh.
Meski demikian, klarifikasi BNI tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh substansi persoalan yang dilaporkan korban kepada kepolisian. Pertanyaan mengenai alur pencairan kredit, penerimaan dana, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian nasabah tetap perlu ditelusuri secara objektif.
BNI menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum dan menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BNI berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penerapan tata kelola yang baik dan pengawasan terhadap aktivitas layanan, termasuk yang melibatkan mitra penyedia jasa,” tutup Okki.
KASUS BELUM SELESAI, PUBLIK MENUNGGU PENUNTASAN
Di tengah klarifikasi tersebut, publik tentu berharap persoalan ini tidak berhenti pada penjelasan mengenai status kepegawaian petugas pemasaran.
Sebab, substansi yang harus dijawab adalah bagaimana proses pengurusan kredit pensiunan guru itu berlangsung, bagaimana dana diterima dan disalurkan, serta apakah terdapat pihak yang harus bertanggung jawab apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti.
Aparat penegak hukum diharapkan mengusut laporan ini secara profesional, transparan, dan objektif agar hak nasabah memperoleh kepastian hukum. ( IM-03)







