Aniaya Ibu Kandung, Pemuda Waraka Tersangka

- Publisher

Tuesday, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON-Penyidik Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih yang dibeck up oleh Satuan Reskrim Maluku Tengah, resmi menetapkan Patrik Hehanusa (22), pemuda asal Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah, sebagai tersangka kasus penganiayaan Fransina Hehanusa (50), yang juga ibu kandung tersangka sendiri.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi membuat penyidik langsung menetapkan Patrik Hehanusa sebagai tersangka utama dibalik insiden yang nyaris menewaskan wanita separuh baya itu, Selasa (15/9).

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi maka penyidik kami baik dari Polsek yang dibeckup oleh Reserse Polres resmi menetapkan Patrik Hehanusa sebagai tersangka, “Jelas Rositah.

Menurutnya, setelah dijadikan sebagai tersangka penyidik kemudian menjemput tersangka dari RSUD Masohi, untuk menjalani penahanan di rutan Polres Maluku Tengah.

” Sekitar pukul 14.15 WIT,   bertempat di ruangan IGD RSUD Masohi, Kanit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih Bripka C. Wattimury, bersama anggotanya mengeluarkan tersangka Patrick, berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter. Dokter memperbolehkan tersangka rawat jalan. Sudah langsung ditahan di rutan Polres,” tuturnya..

Dikatakan, setelah dikeluarkan tersangka kemudian dibawa ke klinik kesehatan Polres Malteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditahan.

“Sempat diperiksa diklinik untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI no 12 thn 1951 tentang sajam subsider PSL 351 ayat (1) dan ayat (2 ) KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” terang Kapolres.

Meski sudah ditahan, namun Kapolres mengaku, jika hingga saat ini baik tersangka maupun korban keduanya belum bisa dimintai keterangan atas peristiwa tersebut, mengingat kondisi keduanya belum pulih.

“Untuk tersangka dan korban belum bisa dilakukan pemeriksaan karena belum pulih akibat luka yang diderita. Jika kondisi sudah membaik baru bisa dimintai keterangan, ” tandas Kapolres. (w55).

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 March 2024 - 21:25 WIT

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 

Friday, 19 August 2022 - 16:51 WIT

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.

Sunday, 31 July 2022 - 19:07 WIT

Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.

Wednesday, 20 July 2022 - 02:05 WIT

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.

Wednesday, 22 September 2021 - 22:35 WIT

Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.

Berita Terbaru

Daerah

Pilkada Bursel Dimenangkan Oleh LHM-GES. 

Wednesday, 4 Dec 2024 - 21:58 WIT