IM-Piru,– Perjunagan Honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) Dalam Menuntut Hak -Hak mereka Sepertinya harus menelan Pil Pahit.13/07/2023).
Puluhan Tenaga Honorer Nakes terpaksa harus turun ke jalan untuk menyuarakan Hak Mereka yang selama mereka mengabdi di RSUD Pratama Piru dan Pustu serta Puskesmas di Kab.Seram Bagian Barat.
Dalam orasi di Depan Kantor Bupati Ini, Para honorer Nakes ini menuntut Hak – Hak mereka yang tidak di terima serta pemecatan mereka secara tidak berperi kemanusiaan.
Kekecewaan dan Pil Pahit harus terpaksa mereka telan setelah mendengar penjelasan dari Pj.Bupati Andi Chandra As’aduddin SE,MH di Ruang pertemuan Kantor Bupati, saat Bertemu dengan Para Honorer Nakes.
Sebelumnya Puluhan Honorer Nakes ini sudah Bertemu dengan Komisi ll DPRD beberapa waktu lalu untuk mempertanyakan Nasib mereka yang tidak jelas baik itu hak mereka seperti Gaji selama 3 bulan, insentif selama 6 bulan, Jasa Umum selama 6 bulan dan jasa BPJS selama 6 bulan namun bukannya di bayarkan malah yang mereka terima adalah pemecatan secara sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan pemberhentian.
Dalam RDP tersebut Ketua Komisi ll DPRD tersebut menyampaikan bahwa tidak ada alasan untuk memberhentikan para honorer ini begitu saja tanpa memperhatikan hak – hak mereka, kami akan memanggil kepala dinas Kesehatan dan Direktur RSUD untuk mempertanyakan terkait persoalan ini, namun sampai dengan 1 minggu berjalan, tidak ada hasil dan kejelasan apa – apa terkait nasib mereka.
Alasan pemecatan ini di sampaikan baru – baru ini adalah karena nama mereka tidak ada lagi dalam SK Bupati yang di keluarkan pada Bulan Desember 2022 yang di berlakukan untuk tahun 2023, padahal di tahun sebelumnya ke 87 honorer RSUD Pratama Piru dan 78 Honorer Pustu dan Puskesmas se Kab.SBB, masih terdaftar, dengan alasan inilah nasib dan masa depan para honorer ini harus di hancurkan begitu saja.
Pj.Bupati SBB, saat menerima para Honorer Nakes di ruang rapat kantor Bupati menjelaskan bahwa, pemberhentian ini di lakukan berdasarkan aturan yang sudah di buat dari Pemerintah Pusat, ” saya tidak ada kepentingan apa – apa semua yang saya lakukan adalah perintah dari pusat, dan harus ikuti aturan jadi kalau adik di rumahkan itu sudah berdasarkan aturan untuk tenaga honorer atau non ASN sebelum 28 Nov 2023 sudah harus di hapus yang ada hanya PPP3 dan ASN dan jika tidak merasa puas maka silahkan ke jakarta dan Demo di sana untuk membatalkan putusan ini karena kewenangannya ada di sana”.ucap As’aduddin menjelaskan.
Setelah mendapatkan jawaban yang pahit tersebut perwakilan Honorer Nakes dan awak media infomalukunews.com menemui Komnas Ham Perwakilan Maluku untuk melakukan konsultasi di Hotel Amboina Piru yang kebetulan hadir dalam kegiatan kerja sama dengan salah satu Aliansi yang ada di Kab.Seram Bagian Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Djuliyati Toisuta, Sub Koordinator Fungsi Penegakan Ham. menjelaskan bahwa, apabila seseorang yang di pekerjakan tanpa di bayar upahnya maka ini merupakan sebuah bentuk Praktik Perbudakan dan ini sebuah pelanggaran hak asasi manusia (Ham), menurut Toisuta seharusnya para pekerja atau honorer sudah di beritahukan secara tertulis dalam bentuk surat keputusan pemberhentian bukan secara lisan, karena mereka – mereka ini di pekerjakan berdasarkan SK dan harus di sampaikan sebelum atau minimal saat mereka menerima upah mereka yang terakhir kali, ini malah sudah 6 bulan mereka bekerja tanpa di bayar. ” Saya sarankan untuk adik – Adik Honorer segera buat Laporan Tertulis dan tembusannya ke Kami, Kami akan proses dan kawal masalah ini”.ucap Toisuta
Di tempat yang sama, Rahajeng C Kumarasari Analis Pelanggaran Ham, perwakilan Maluku juga berpendapat bahwa tanpa di sadari Pemerintah Daerah Kab.SBB sudah melakukan Praktik Perbudakan terhadap para honorium Nakes dan ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia (Ham) kita akan kawal masalah ini, segera buat laporan dan bukti – bukti, kita akan analisa persoalan ini, jika terbukti maka kita akan proses sesuai Hukum yang berlaku.( IM.KR).







