IM- Dobo;- Setelah adanya kasus dugaan pengancamaan terhadap Kebebasan Pers yang dilakukan oleh Kepala UPP Kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali, SE, MM. Ditanggapi oleh Elemen Pemuda di daerah ini. Salah Satu Pemuda Aru, Hard Darakay, S. Si saat di hubungi Info Maluku Rabu 20/10 mengatakan, Ini negara demokrasi, yang mana wartawan punya tanggung jawab dalam mengontrol kinerja Pemerintahan termasuk kinerja Kepala Syabandar kelas III Dobo yang dipimpin oleh pak Amali. Lanjut Wakil Ketua LBH Sikap Aru ini dengan melalui pemberitaan yang profesional dan berimbang dan telah di atur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
yang dijelaskan Kegiatan jurnalistik itu kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan berbagai jenis saluran media yang tersedia. Sehingga apa di lakukan oleh Wartawan Siwalima itu sudah benar. “sekarang kalau benar Kepala UPP Kelas lll Dobo ancam wartawan terkait tugas profesional mereka maka ada 3 kemungkinan: pertama, Dia buta aturan tentang
Pers dan sistem demokrasi, kedua, dia arogan, dan ketiga diduga korupsi uang tunjangan bawahannya.” beber Hard
dengan harapan saya, Kepala UPP Kelas lll Dobo dapat meminta maaf atas ucapannya yang menyudutkan atau mengancam wartawan juga segera berikan hak hak anak buahnya.
Perlu di ketahui seperti yang dikutip Siwalima. com bahwa bermula kasus tersebut saat Amali dikonfirmasi salah satu wartawan Harian Siwalima, Octovianus Kesaulya, Senin, (18/10/2021) melalui telepon selulernya, terkait pembayaran honor petugas UPP Kelas III Dobo yang masuk dalam tim Covid-19 di kawasan pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
Amali saat itu meminta wartawan untuk tidak mencampuri urusannya.
“Yang jelasnya saya tidak ambil uang dari instansi luar, uang yang saya bagi-bagi itu uang UPP Dobo. Itu internal saya, jadi jangan dicampuri begitu,”tegasnya.
Saat disinggung soal uang 7 juta, Amali langsung mengeluarkan ancaman.
“Ok, nanti saya kumpul dulu orang-orang Bugis baru……… saya kasih tahu teman-teman saya baru saya anu eee,” ancam Amali diseberang telepon.
Wartawan Siwalima langsung mempertanyakan maksud ancaman tersebut.
“Tidak, saya tidak ancam tapi kok kau campuri urusan saya disini,” elak Amali lalu mematikan teleponnya.
Semula permasalahan ini mulai terkuak sejak September 2021 lalu, ketika ada beberapa pegawai UPP Kelas III Dobo yang menyampaikan kekesalannya akibat hak-hak mereka tidak dibayarkan sesuai dengan bukti lampiran tanda tangan mereka.
Menurut beberapa pegawai UPP kelas III Dobo yang meminta namanya tidak di publikasikan mengaku, kalau berdasarkan bukti tanda tangan terlampir kemudian di jumlahkan, maka yang harus di terima sekitar Rp7 juta lebih.
Namun faktanya, yang mereka terima dibayarkan hanya Rp2 juta.
“Jadi, terkait pembayaran itu sudah kami (pegawai UPP kelas III Dobo) langsung tanyakan kepada bos (Amali, red), namun kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas,” beber sumber.
Atas kejadian yang dialaminya, Octovianus Kesaulya didampingi rekan-rekan wartawan lainnya melakukan pengaduan ke pihak Satuan Reserse Polres kepulauan Aru.
Setelah menyampaikan titik permasalahan, Kanit Tipikor Aipda Jul Damang menyarankan untuk masukan laporan pengaduan pada keesokkan harinya.
“Supaya lebih mudah dalam melakukan kajian guna melihat unsur-unsur didalamnya, apakah berupa unsur ancaman, tidak menyenangkan atau unsur lainnya,” ujarnya.
(DW)







