PERMAHI Desak Kejati Maluku Periksa Ramli Umasugi dan Amustofa Besan di Kasus SPPD Fiktif Rp2,5 Miliar

- Publisher

Sunday, 31 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMalukuNews.com,Namlea — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Maluku mendesak Kejati Maluku Rudy Irmawan S.H, MH, untuk segera memanggil dan memeriksa Mantan Bupati Buru Ramli Umasugi dan Wakil Bupati Amustofa Besan terkait dugaan korupsi penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Kabupaten dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

Desakan itu disampaikan Fungsionaris Koordinator Wilayah PERMAHI Maluku, Fitrah Tanasy, menyusul dibukanya kembali penyidikan oleh terhadap perkara yang mencuat sejak tahun 2023 tersebut.

“Angka Rp2,5 miliar bukan nilai kecil dan bukan perkara yang bisa dianggap biasa. Karena itu kami mendesak Kejati Maluku segera turun tangan, panggil dan periksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Ramli Umasugi dan Amustofa Besan. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas Fitrah, Minggu (31/5/2026).

Menurut PERMAHI, publik Buru dibuat bertanya-tanya setelah perkara yang sebelumnya sudah masuk tahap penyidikan tiba-tiba terhenti tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat. Padahal saat itu penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan mulai menelusuri dugaan pencairan anggaran perjalanan dinas yang diduga fiktif.

PERMAHI menilai, apabila benar penanganan perkara sempat berhenti karena adanya kepentingan politik menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, maka hal itu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Maluku.

“Kalau benar ada perkara yang diperlambat karena momentum politik, itu sangat berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap hukum. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan. Hukum harus berdiri di atas semua golongan,” ujar Fitrah.

Ia menegaskan, pembukaan kembali penyidikan harus dibarengi langkah tegas dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat.

“Jangan sampai rakyat menilai hukum hanya bergerak setelah panggung politik selesai. Kejati Maluku harus memastikan perkara ini dibuka terang-benderang dan dibawa sampai tuntas,” katanya.

PERMAHI juga meminta aparat penegak hukum membuka seluruh fakta yang sebelumnya telah dikumpulkan, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan dokumen penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2019 hingga 2022.

Kasus dugaan SPPD fiktif senilai Rp2,5 miliar di Kabupaten Buru kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Maluku.

Masyarakat menanti langkah tegas aparat kejaksaan, sekaligus berharap tidak ada lagi intervensi maupun perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.(**)

Berita Terkait

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah
PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta
KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH
Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.
Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB
LSM Ancam Demo Kejari SBB, Desak Tersangka Kasus SPPD Fiktif Rp2 Miliar Segera Ditetapkan
Polres SBB Dukung Pernyataan Kesepakatan Rapat, Pertikaian Dusun Katapang dan Olas Diselesaikan Melalui Mediasi
Benhur: Rekomendasi BPK Harus Menjadi Prioritas Perbaikan Pemerintahan Daerah
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 10:07 WIT

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 June 2026 - 10:04 WIT

PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta

Thursday, 11 June 2026 - 10:01 WIT

KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH

Wednesday, 10 June 2026 - 17:07 WIT

Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.

Tuesday, 9 June 2026 - 14:16 WIT

Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB

Berita Terbaru

Daerah

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 Jun 2026 - 10:07 WIT