Infomalukunews.com, Ambon– Penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan empat jembatan di Pulau Seram, Provinsi Maluku, Tahun Anggaran 2021, mulai menjadi perhatian serius. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku memastikan proses penyelidikan masih berjalan dan sejumlah pihak terkait direncanakan untuk dimintai keterangan.
Empat proyek jembatan yang menjadi perhatian tersebut yakni Jembatan Wai Sapalewa, Wai Samaa/Pana, Wai Kawa, dan Wai Passa (UMYC).
Dalam kasus ini, pekerjaan Jembatan Wai Sapalewa menjadi sorotan setelah adanya temuan kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handi Senonugroho, saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026), membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyelidikan.
“Ya Om, masih awal proses penyelidikan. Beberapa orang kita masih rencanakan untuk permintaan keterangan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak nantinya menjadi bagian penting untuk mendalami proses pekerjaan, tanggung jawab masing-masing pihak, serta memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.
ULWAN TALAOHU PILIH TAWAKAL, YAKIN KEBENARAN AKAN TERUNGKAP
Di tengah bergulirnya penyelidikan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Muhammad Ulwan Talaohu, sebelumnya menyatakan menyerahkan seluruh persoalan hukum terkait proyek tersebut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Ulwan, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I, mengaku tetap tawakal menghadapi proses hukum yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Karena hukum tidak pernah akan sembunyi dan Allah SWT juga tidak pernah tidur,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Dengan penuh keyakinan, Ulwan menyatakan bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap dan menentukan siapa yang benar maupun salah dalam perkara tersebut.
“Berita benarnya ya nanti dilihat saja siapa yang benar dan siapa yang salah,” ucapnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Ulwan memilih menyerahkan persoalan yang tengah bergulir kepada proses hukum dan meyakini kebenaran akan terungkap.
Meski demikian, penyelidikan aparat penegak hukum tetap menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh fakta, termasuk tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
INAKOR DESAK PENYIDIK PERIKSA ULWAN TALAOHU
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR Indonesia mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku agar memanggil dan meminta keterangan Muhammad Ulwan Talaohu terkait proyek Jembatan Wai Sapalewa yang disebut memiliki temuan kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar.
Ketua INAKOR, Christoforus Jamco, menilai Ulwan merupakan salah satu pihak penting yang perlu dimintai keterangan karena pernah menjabat sebagai Kasatker I ketika proyek tersebut diprogramkan dan dilaksanakan.
Menurut Jamco, proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum tersebut seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah membuka akses infrastruktur bagi masyarakat di wilayah tertinggal.
Namun, munculnya temuan kerugian negara dalam pekerjaan Jembatan Wai Sapalewa justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek tersebut.
INAKOR menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh proses pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
PENYELIDIKAN HARUS TERANG, JANGAN BERHENTI PADA PENGUMPULAN KETERANGAN
Bergulirnya penyelidikan ini diharapkan tidak hanya sebatas meminta keterangan sejumlah pihak, tetapi juga mampu mengungkap secara terang seluruh persoalan dalam pelaksanaan proyek empat jembatan di Pulau Seram.
Publik tentu menunggu langkah konkret Ditreskrimsus Polda Maluku dalam menelusuri temuan BPK, khususnya terkait nilai Rp1,14 miliar pada pekerjaan Jembatan Wai Sapalewa.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penyidik diharapkan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda Maluku masih menyatakan perkara berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka dalam informasi yang disampaikan penyidik.
Redaksi InfoMalukuNews.com tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Muhammad Ulwan Talaohu, BPJN Maluku, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
CATATAN REDAKSI INFOMALUKUNEWS.COM: Penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran infrastruktur harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat wajib dipertanggungjawabkan.(IM-03)







