Infomalukunews.com,Ambon– Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir SP, M.AP, yang akrab disapa Ozan, membantah keras tuduhan Najib Tohuayo terkait dugaan pemberian dana sebesar Rp50 juta pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
Kepada media InfoMalukuNews.com, Jumat (6/11/2026), Ozan menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya semua tidak benar. Ia bahkan menyebut tuduhan itu sebagai pernyataan yang tidak berdasar.
“ngawur saja, semua tuduhan itu tidak benar,” tegas Ozan saat memberikan bantahan.
Tuduhan Najib Tohuayo mengenai dugaan dana Rp 50 juta tersebut kini menjadi perhatian publik. Untuk itu, diperlukan penjelasan secara terbuka dari pihak-pihak terkait agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, bantahan Bupati Zulkarnain Awat Amir juga menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Redaksi telah berupaya menghubungi Najib Tohuayo melalui nomor telepon yang bersangkutan, namun hingga berita ini diterbitkan nomor tersebut tidak aktif.
Najib Tohuayo tetap perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar tuduhannya, termasuk menyampaikan bukti atau klarifikasi atas pernyataan yang telah disampaikan.(RED)






