Infomalukunews.com,Ambon – Pengakuan mengejutkan datang dari Ibu Ira, salah satu pedagang kecil Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Dusun Mamua desa hila kecamatan leihitu kabupaten Maluku Tengah, Ia mengungkap dugaan adanya setoran rutin sebesar Rp200 ribu setiap bulan kepada pihak Polsek Leihitu dengan dalih biaya jasa pengamanan agar aktivitas penjualan BBM di lapangan tidak diganggu.
Pengakuan tersebut memunculkan tanda tanya besar sekaligus menjadi sorotan serius terhadap dugaan praktik pungutan di lingkungan aparat penegak hukum.
Kepada wartawan InfoMalukuNews.com, Ibu Ira secara terbuka mengaku bahwa dirinya harus mengeluarkan uang Rp200 ribu setiap bulan untuk biaya yang disebut sebagai jasa pengamanan.
Menurut pengakuannya, kewajiban setoran tersebut diberlakukan terhadap pedagang kecil yang menjalankan aktivitas penjualan BBM bersubsidi. Ia juga menyebut kebijakan tersebut berasal dari mantan Kapolsek Leihitu sebelumnya.
Jika pengakuan ini benar, tentu menjadi persoalan serius yang perlu ditelusuri. Sebab, publik berhak mengetahui apakah benar ada pungutan rutin terhadap pedagang BBM bersubsidi, siapa yang memerintahkan, siapa penerima uang, serta apa dasar hukum pungutan tersebut.
SUAMI DITAHAN, IBU IRA UNGKAP DUGAAN SETORAN
Di tengah persoalan tersebut, Ibu Ira juga mengungkapkan kekecewaannya setelah suaminya, Labuha, ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada 26 Oktober 2026 terkait dugaan perkara penimbunan BBM bersubsidi.
Ia mengaku terpukul atas penahanan suaminya. Menurutnya, mereka hanyalah pedagang kecil yang berusaha mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Saya sangat kecewa karena suami saya langsung ditahan. Kami ini pedagang kecil yang hanya berusaha mencari makan untuk keluarga,” ungkapnya.
UNGKAP SUMBER MINYAK TANAH DARI WARA AIR KUNING
Lebih lanjut, Ibu Ira menjelaskan bahwa minyak tanah yang dijualnya selama ini diperoleh dari seorang pengecer bernama Ma’de di kawasan Wara, Air Kuning.
Ia mengaku biasanya mendapatkan pasokan sekitar satu drum setiap bulan dengan harga pembelian Rp5.000 per liter, kemudian dijual kembali seharga Rp6.000 per liter.
Sementara untuk BBM jenis Pertamax, ia mengaku setiap hari harus melakukan pengisian barcode.
Ibu Ira juga menyebut dirinya telah berupaya mengurus izin resmi untuk menjalankan usaha penjualan BBM tersebut. Namun, hingga kini izin yang dimaksud belum diperolehnya.
Pengakuan mengenai sumber pasokan minyak tanah dari Wara, Air Kuning, serta dugaan setoran bulanan kepada pihak kepolisian menjadi dua persoalan berbeda yang perlu ditelusuri secara profesional oleh instansi berwenang.
KAPOLRES DAN PROPAM POLDA MALUKU DIMINTA TURUN TANGAN
Dugaan setoran Rp200 ribu setiap bulan dengan alasan jasa pengamanan bukan persoalan sepele. Apalagi, pengakuan tersebut menyangkut dugaan keterlibatan oknum aparat yang seharusnya menjalankan tugas melindungi dan mengayomi masyarakat.
Kapolres setempat diminta segera menelusuri pengakuan Ibu Ira. Sementara Kapolda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) diharapkan melakukan pendalaman secara objektif untuk memastikan apakah benar terdapat praktik pungutan sebagaimana yang diungkapkan tersebut.
Propam juga perlu menelusuri siapa pihak yang diduga menetapkan pungutan, bagaimana mekanisme pembayaran, serta ke mana aliran uang tersebut diserahkan.
Mantan Kapolsek Leihitu yang disebut dalam pengakuan Ibu Ira juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi dugaan liar di tengah masyarakat.
KAPOLSEK LEIHITU BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN
Sementara itu, InfoMalukuNews.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Leihitu, Iptu Halid Wailuku, terkait pengakuan dugaan setoran Rp200 ribu per bulan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima redaksi.
Keterangan resmi dari Kapolsek Leihitu, Kapolres setempat, maupun Polda Maluku masih dinantikan untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.
Perlu ditegaskan, pengakuan Ibu Ira tersebut masih merupakan keterangan sepihak yang harus diuji melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Belum ada kesimpulan bahwa pungutan tersebut benar-benar dilakukan oleh institusi kepolisian.
InfoMalukuNews.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Polsek Leihitu, mantan Kapolsek, Polres setempat, dan Polda Maluku untuk memberikan hak jawab serta klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publik kini menunggu: apakah dugaan setoran bulanan kepada aparat ini akan ditelusuri secara serius, atau justru dibiarkan tanpa kejelasan? (IM-03)






