PT. Mulia Karya Kontruksi, Menang Kasasi di Mahkamah Agung.

- Publisher

Friday, 30 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Dobo – Upaya hukum pihak perusahan PT. Mulia Karya Kontruksi dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan akhirnya berbuah manis.

Hal ini ketika ada Kabar terbaru yang diterima media ini, Kamis (29/10/2026) malam menyebutkan, upaya hukum pihak pengurus PT. Mulia Karya Kontruksi melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lewat kuasa hukumnya Rohmodi Ngurmetan, SH akhirnya dikabulkan Majelis Hakim yang mengadili perkara dimaksud.

Sebagaimana informasi yang dirilis dari situs resmi MA, perkara dengan nomor register 3636 K/PDT/2026 telah diputus Majelis Hakim Kasasi pada Senin (26/10/2026).

Majelis Hakim dalam amar putusannya mengabulkan kasasi pemohon atas Arfan Husein selaku Termohon.

“Kami sangat bersyukur kepada Tuhan karena melalui Mahkamah Agung RI, permohonan kasasi perlawanan eksekusi kami dengan nomor register 3636 K/PDT/2026, akhirnya dikabulkan,”

ungkapnya Hal ini disampaikan Ngurmetan saat ditemui di kediamannya, Kamis (29/10/2026).

Setelah sebelumnya, upaya perlawanan di Pengadilan Negeri Dobo tidak dapat diterima hingga Pengadilan Tinggi Ambon dengan putusan yang sama.

“Perlawanan eksekusi kami pada pokoknya berkaitan dengan hak pihak ketiga dalam hal ini PT Mulia Karya Konstruksi pada permohonan eksekusi yang diajukan oleh kuasa hukum Hj. Arfa atas perjanjian jual beli alat berat,” sambung Ngurmetan.

Namun perjanjian tersebut bukan antara pribadi pengurus PT Mulia Karya Konstruksi dan Hj. Arfan tetapi antara perusahan yang saat itu masing-masing bertindak atas nama perusahaan.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri Dobo, pada Januari 2026 lalu memutus perkara dengan nomor register perkara 11/Pdt.Bth/2025/PN.Dob.

Majelis Hakim saat itu, menolak bantahan/perlawanan eksekusi PT Multi Karya Konstruksi melawan PT Sinar Baru Malra.uu

Hal yang sama pula terjadi pada sidang di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Ambon. Majelis Hakim tetap menolak bantahan/perlawanan eksekusi PT Multi Karya Konstruksi melawan PT Sinar Baru Malra.

Dalam perjalanan perkara ini, Salim Piere selaku Komisaris PT Multi Karya Konstruksi terlibat aktif mengawal perkara ini sejak di PN Dobo hingga menang kasasi di tingkat yang lebih tinggi yaitu MA.(IM-DW)

Berita Terkait

INEKKE TANDIARI KORBAN DUGAAN MALPRAKTIK, BANTAH TUDINGAN KLINIK eR’eL, SOAL MINTA UANG Rp100 JUTA,KLAIM UNTUK BIAYA PENGOBATAN
Sesjamdatun Kejaksaan Agung RI Laksanakan Evaluasi Kinerja Dan Supervisi Bidang Datun Di Maluku
dokter lisa akui obat suntik korban demaqual, bukan v light solution, klaim manfaat sama jadi sorotan
Kejati Maluku Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Disdikbud 2025 Ke Penyidikan
DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM, 600 LITER PERTALITE DAN MINYAK TANAH DIAMANKAN
Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Inekke Tandiari Beberkan Kronologi: Lima Kali Tanyakan Produk Meso dan Izin BPOM Lewat DM Instagram Dokter
Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 30 October 2026 - 11:38 WIT

PT. Mulia Karya Kontruksi, Menang Kasasi di Mahkamah Agung.

Friday, 30 October 2026 - 05:05 WIT

INEKKE TANDIARI KORBAN DUGAAN MALPRAKTIK, BANTAH TUDINGAN KLINIK eR’eL, SOAL MINTA UANG Rp100 JUTA,KLAIM UNTUK BIAYA PENGOBATAN

Thursday, 29 October 2026 - 20:56 WIT

Sesjamdatun Kejaksaan Agung RI Laksanakan Evaluasi Kinerja Dan Supervisi Bidang Datun Di Maluku

Wednesday, 28 October 2026 - 21:36 WIT

dokter lisa akui obat suntik korban demaqual, bukan v light solution, klaim manfaat sama jadi sorotan

Tuesday, 27 October 2026 - 06:52 WIT

Kejati Maluku Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Disdikbud 2025 Ke Penyidikan

Berita Terbaru