Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Inekke Tandiari Beberkan Kronologi: lima Kali Tanyakan Produk Meso, Izin BPOM Hingga Chat Dokter

- Publisher

Saturday, 17 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban mengalami benjolan pada wajah dan leher

Korban mengalami benjolan pada wajah dan leher

Infomalukunews.com,Ambon – Inekke Tandiari, korban dalam perkara dugaan malpraktik yang menyeret Klinik Kecantikan eR’eL di Kota Ambon, membeberkan sejumlah hal yang menurutnya penting untuk diperiksa dalam mengungkap kejadian yang dialaminya. Mulai dari tindakan mesoterapi (meso) yang dijalaninya, dampak yang dirasakan setelah perawatan, hingga upayanya berulang kali menanyakan nama produk dan izin edar BPOM kepada dokter yang menangani dirinya.

Inekke Kepada Media ini, Sabtu (17/10/26) menilai, rangkaian komunikasi melalui DM Instagram dengan dokter Rani P. Asali dan dokter Lisa H. Asali menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses pembuktian perkara tersebut.

Menurut penuturannya, dirinya bukan hanya sekali menanyakan nama produk yang digunakan dalam tindakan mesoterapi. Ia juga meminta foto produk, mempertanyakan izin edar, dan berusaha memastikan identitas produk tersebut agar dapat menghindarinya pada kemudian hari apabila diperlukan.

Bagi Inekke, pertanyaan-pertanyaan itu muncul karena dirinya ingin memperoleh kejelasan mengenai produk yang digunakan dalam tindakan perawatan kecantikan yang kemudian menjadi persoalan hukum.

Berawal dari tindakan mesoterapi, korban mengeluhkan benjolan pada wajah

 

Korban mengalami benjolan pada wajah dan leher

Persoalan ini berawal dari tindakan perawatan kecantikan yang dijalani Inekke di Klinik eR’eL pada 20 Maret 2025. Setelah tindakan tersebut, ia mengaku mengalami benjolan pada wajah yang disertai rasa sakit.

Kondisi yang dialaminya itu kemudian menjadi sumber persoalan antara dirinya dan pihak klinik. Inekke berupaya memperoleh penjelasan mengenai kejadian tersebut, termasuk memastikan produk yang digunakan saat tindakan mesoterapi.

Dalam pandangan Inekke, identitas produk, informasi kandungan, izin edar, serta penjelasan mengenai prosedur tindakan merupakan hal yang harus diperjelas agar persoalan yang dialaminya tidak berhenti pada perbedaan keterangan antara pasien dan pihak klinik.

Namun, penyebab medis dari benjolan dan rasa sakit yang dikeluhkan tersebut perlu dinilai berdasarkan rekam medis, hasil pemeriksaan, keterangan tenaga medis, serta bukti lain yang relevan. Karena itu, penetapan ada atau tidaknya kesalahan medis harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

7 April 2026, korban pertama kali menanyakan nama produk meso

Inekke menjelaskan, pada 7 April 2026, dirinya menghubungi dokter Rani melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan nama produk mesoterapi yang digunakan dalam tindakan perawatan terhadap dirinya.

Menurut Inekke, pertanyaan tersebut tidak mendapat tanggapan.

Pada hari yang sama, ia kemudian bertemu dengan dokter Rani dan dokter Lisa untuk berkonsultasi. Dalam pertemuan itu, Inekke kembali menanyakan nama produk yang digunakan.

Menurut keterangannya, produk tersebut disebut dengan nama “V Light Solution”.

Karena khawatir keliru mengingat nama produk, Inekke kembali menghubungi dokter Lisa melalui WhatsApp pada malam hari di tanggal yang sama.

Dalam komunikasi tersebut, menurut Inekke, nama produk yang disampaikan adalah “V Solution”.

Perbedaan penyebutan nama produk itu menjadi salah satu hal yang ingin dipastikan Inekke. Ia mengaku membutuhkan informasi yang tepat mengenai produk yang pernah digunakan pada wajahnya.

Menurutnya, kepastian identitas produk sangat penting agar dirinya mengetahui secara jelas produk yang digunakan dan dapat menghindarinya apabila diperlukan pada masa mendatang.

16 April 2026, korban kembali meminta foto produk dan mempertanyakan BPOM

Upaya Inekke memperoleh kejelasan tidak berhenti pada komunikasi tanggal 7 April 2026.

Pada 16 April 2026, ia kembali menghubungi pihak dokter untuk meminta foto produk mesoterapi yang digunakan sekaligus menanyakan apakah produk tersebut telah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut penuturan Inekke, dokter Lisa menjawab bahwa produk tersebut telah memiliki izin BPOM. Ia juga mengaku menerima foto produk melalui pesan WhatsApp.

Akan tetapi, Inekke masih ingin memastikan informasi tersebut. Ia menilai jawaban mengenai status izin edar perlu didukung identitas produk dan dokumen yang dapat diperiksa keasliannya.

Bagi Inekke, memperoleh foto kemasan saja belum tentu cukup untuk memastikan kesesuaian produk dengan dokumen perizinannya. Nama produk, produsen atau importir, nomor izin edar, serta informasi lain yang tercantum pada kemasan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Karena itu, ia kembali melakukan pengecekan untuk mencari kepastian mengenai status produk tersebut.

17 April 2026, korban mempertanyakan izin edar melalui Halo BPOM

Sehari kemudian, tepatnya pada 17 April 2026, Inekke kembali mempertanyakan izin produk yang digunakan dalam tindakan mesoterapi tersebut.

Ia mengaku tidak menemukan informasi yang sesuai ketika melakukan pengecekan melalui layanan Halo BPOM.

Menurut penuturannya, setelah pertanyaan itu disampaikan, pihak dokter kembali mengirimkan foto kemasan produk beserta dokumen yang disebut sebagai surat izin BPOM.

Inekke menilai persoalan ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai identitas dan legalitas produk yang digunakan dalam tindakan perawatan kecantikan.

Meski demikian, belum ditemukannya informasi saat pencarian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu produk tidak memiliki izin edar. Pemeriksaan harus dilakukan menggunakan identitas produk yang lengkap, nomor izin edar, nama produsen atau importir, serta dokumen yang relevan melalui sumber resmi BPOM.

Oleh sebab itu, kepastian mengenai status perizinan produk yang dimaksud masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen asli dan data resmi.

Lima kali menanyakan nama produk, korban ingin memperoleh kepastian

Inekke menegaskan bahwa dirinya telah berulang kali menanyakan nama produk mesoterapi kepada pihak dokter.

Berdasarkan penuturan korban, pertanyaan tersebut disampaikan melalui beberapa kesempatan, mulai dari pesan WhatsApp pada 7 April 2026, konsultasi langsung pada hari yang sama, komunikasi lanjutan pada malam harinya, hingga pertanyaan mengenai produk dan izin edar pada 16 dan 17 April 2026.

Ia menyebut telah menanyakan nama produk sebanyak lima kali serta meminta kejelasan mengenai izin edarnya.

Menurut Inekke, pertanyaan berulang itu bukan tanpa alasan. Ia ingin mengetahui secara pasti nama produk yang digunakan dalam tindakan perawatan terhadap dirinya, terlebih setelah mengalami keluhan pada wajah.

Ia juga ingin memastikan apakah nama produk yang disampaikan melalui komunikasi tersebut merujuk pada produk yang sama.

“Saya menanyakan nama produk berulang kali karena ingin mengetahui dengan jelas apa yang digunakan pada wajah saya. Saya juga meminta foto produk dan menanyakan izin edarnya agar ada kepastian,” demikian inti penjelasan Inekke berdasarkan penuturannya.

Pernyataan tersebut merupakan rangkuman keterangan korban, bukan kutipan langsung dari rekaman wawancara. Redaksi perlu mengonfirmasi kembali apabila hendak memuatnya sebagai kutipan langsung.

Selain persoalan identitas produk dan izin edar, Inekke juga menyoroti percakapan dengan dokter Lisa yang menurutnya berisi pernyataan bahwa kejadian yang dialaminya bukan sesuatu yang biasanya terjadi.

Inekke mengingat adanya keterangan yang menyebut bahwa selama penggunaan produk tersebut, kejadian serupa tidak biasa terjadi dan baru kali itu terjadi “batch error”.

Menurut Inekke, percakapan tersebut penting untuk diperiksa karena berkaitan dengan penjelasan pihak dokter mengenai kejadian setelah tindakan perawatan yang dijalaninya.

Ia berharap percakapan itu tidak diabaikan dalam proses pembuktian perkara, melainkan diperiksa bersama bukti-bukti lainnya untuk mengetahui konteks pembicaraan dan maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut.

Bagi Inekke, penjelasan mengenai apa yang terjadi dalam tindakan mesoterapi merupakan hal mendasar yang perlu diungkap secara terang.

Meski demikian, istilah “batch error” harus dipastikan berdasarkan bunyi pesan asli dan konteks lengkap percakapan. Tanpa pemeriksaan tersebut, istilah itu tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai pengakuan hukum bahwa telah terjadi malpraktik.

Pernyataan bahwa kejadian serupa baru pertama kali dialami juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan medis. Hal itu perlu diuji bersama rekam medis, prosedur tindakan, kondisi pasien, penjelasan tenaga medis, dan bukti lain yang relevan.

Korban berharap seluruh bukti diperiksa secara cermat oleh Hakim

Inekke berharap seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara ini diperiksa secara menyeluruh, termasuk percakapan WhatsApp, identitas dan dokumen produk, rekam medis, serta keterangan para pihak.

Menurutnya, pemeriksaan yang cermat diperlukan agar persoalan yang dialaminya dapat dinilai secara objektif dan memperoleh penyelesaian yang adil.

Ia juga berharap pertanyaan yang selama ini disampaikannya mengenai produk mesoterapi mendapatkan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi korban, perkara ini bukan semata-mata mengenai nama produk atau dokumen izin edar. Ia juga menginginkan kejelasan mengenai kejadian yang dialaminya setelah tindakan perawatan pada 20 Maret 2025.

Perkara terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon

Persoalan dugaan malpraktik Klinik eR’eL tersebut berlanjut ke ranah hukum melalui perkara perdata Nomor 138/Pdt.G/2026/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam perkara ini, keterangan para pihak dan bukti yang diajukan perlu dinilai sesuai proses persidangan. Percakapan WhatsApp yang disebut korban, dokumen produk, serta bukti medis dapat diperiksa untuk mengetahui relevansinya terhadap dalil masing-masing pihak.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya kesalahan medis, hubungan antara tindakan dan keluhan yang dialami pasien, serta tanggung jawab para pihak harus didasarkan pada bukti dan pertimbangan hukum yang berwenang.

Dengan demikian, seluruh keterangan korban maupun pihak klinik perlu ditempatkan secara proporsional selama perkara masih berjalan.

Keterangan pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan agar setiap persoalan yang masih dipersengketakan dapat diuji berdasarkan bukti.

InfoMalukuNews.com akan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, serta ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers dalam mengikuti perkembangan perkara ini.(IM-03)

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 21:15 WIT

Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Inekke Tandiari Beberkan Kronologi: lima Kali Tanyakan Produk Meso, Izin BPOM Hingga Chat Dokter

Wednesday, 20 March 2024 - 21:25 WIT

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 

Friday, 19 August 2022 - 16:51 WIT

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.

Sunday, 31 July 2022 - 19:07 WIT

Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.

Wednesday, 20 July 2022 - 02:05 WIT

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.

Berita Terbaru

Daerah

TNI Hadir, Warga Mastur Tak Lagi Kesulitan Air Bersih

Saturday, 17 Oct 2026 - 00:00 WIT