dokter lisa akui obat suntik korban demaqual, bukan v light solution, klaim manfaat sama jadi sorotan

- Publisher

Wednesday, 28 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon – Pengakuan Dokter Lisa terkait penggunaan produk dalam tindakan penyuntikan kecantikan terhadap pasien di Klinik eR’eL, Kota Ambon, menjadi sorotan. Ia mengaku baru mengetahui bahwa obat yang digunakan Dokter Rani untuk menyuntik wajah dan area bawah leher korban adalah Demaqual, bukan V Light Solution seperti yang sebelumnya disampaikan kepada pasien.

Pengakuan tersebut disampaikan Dokter Lisa dalam konferensi pers di Hotel Elizabeth, Ambon, Maluku, Rabu (28/10/2026). Ia mengatakan, informasi mengenai penggunaan Demaqual baru diterimanya ketika mendampingi korban di Surabaya.

“Saya baru diberi tahu setelah saya dampingi korban di Surabaya. Saat itu, dokter Rani sempat telepon bahwa obat itu Demaqual, bukan V Light Solution,” ujar Dokter Lisa.

Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai jenis obat yang digunakan baru disampaikan setelah tindakan penyuntikan dilakukan, bukan sebelum tindakan sebagaimana yang mungkin dipahami pasien.

“Jadi, keterangan obat itu setelah tindakan, bukan sebelum tindakan,” ucapnya.

Dokter Lisa mengaku telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada Dokter Rani. Setelah mengetahui bahwa produk yang digunakan adalah Demaqual, ia menyatakan langsung mengoreksi informasi yang sebelumnya disampaikan kepada korban.

“Setelah saya tahu pakai Demaqual, saya langsung ralat,” katanya.

Dokter Lisa Klaim Manfaat Kedua Produk Sama

Dalam keterangannya, Dokter Lisa juga menjelaskan bahwa korban sempat kembali menanyakan jenis produk yang akan digunakan untuk perawatan kecantikan wajah. Saat itu, ia mengirimkan pesan singkat kepada korban dengan menyebut V Light Solution sebagai produk yang digunakan.

Namun, ketika korban berada di Surabaya, Dokter Rani disebut menghubunginya dan menyampaikan bahwa produk yang sebenarnya disuntikkan adalah Demaqual.

Dokter Lisa kemudian mengklaim bahwa kedua produk tersebut memiliki manfaat yang sama.

“Saya sempat beri tahu korban bahwa obat yang disuntik oleh dokter Rani adalah Demaqual. Demaqual sama V Light Solution itu sama saja,” kata Dokter Lisa.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai identitas produk yang benar-benar digunakan dalam tindakan medis terhadap korban, termasuk kesesuaian kandungan, peruntukan, dan keamanan masing-masing produk untuk prosedur penyuntikan.

Klaim bahwa Demaqual dan V Light Solution memiliki manfaat yang sama juga masih memerlukan pembuktian melalui informasi produk dan keterangan medis yang dapat dipertanggungjawabkan. Kesamaan manfaat tidak serta-merta membuktikan bahwa kedua produk memiliki kandungan, indikasi, cara penggunaan, maupun tingkat keamanan yang setara.

V Light Solution Disebut untuk Pemakaian Luar

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah peruntukan produk V Light Solution. Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan, produk tersebut disebut diperuntukkan bagi pemakaian luar atau dioleskan, bukan untuk disuntikkan.

Produk itu juga disebut telah ditarik izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2024. Namun, status penarikan tersebut perlu dipastikan melalui dokumen atau keterangan resmi BPOM, termasuk nomor izin edar dan identitas produk yang dimaksud.

Jika suatu produk memang hanya diperuntukkan bagi pemakaian luar, penggunaannya melalui penyuntikan merupakan persoalan berbeda yang memerlukan penjelasan berdasarkan ketentuan produk dan bukti medis. Karena itu, perlu dipastikan produk apa yang digunakan, bagaimana prosedurnya dilakukan, serta apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan yang telah disetujui.

Berawal dari Konsultasi Perawatan Kecantikan

Kasus ini bermula ketika seorang pasien bernama Inneke Tandiari (53) menghubungi Dokter Lisa melalui pesan singkat untuk berkonsultasi mengenai perawatan kecantikan wajah dengan metode penyuntikan lemak di bagian pipi.

Pasien tersebut kemudian mendatangi sebuah klinik kecantikan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 20 Maret 2025.

Setibanya di klinik, korban diterima oleh Dokter Rani. Dalam konsultasi tersebut, Dokter Rani disebut menawarkan tindakan penyuntikan tidak hanya pada bagian pipi, tetapi juga di area bawah leher dengan alasan agar hasil perawatan lebih maksimal.

Korban menyetujui tawaran tersebut. Tindakan penyuntikan kemudian dilakukan menggunakan jarum berukuran panjang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat sekitar delapan kali tusukan jarum di area bawah leher korban.

Sebelum tindakan dilakukan, produk yang disebutkan kepada korban adalah V Light Solution. Namun, belakangan muncul keterangan bahwa produk yang digunakan dalam penyuntikan tersebut sebenarnya adalah Demaqual.

Perbedaan informasi mengenai produk yang digunakan itu menjadi salah satu persoalan penting yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait informasi yang diberikan kepada pasien sebelum tindakan, persetujuan pasien, serta dokumentasi medis mengenai produk yang digunakan.

Perlu Klarifikasi dan Pemeriksaan Produk

Perbedaan keterangan mengenai jenis produk yang disuntikkan perlu ditelusuri secara objektif. Informasi mengenai nama produk, kemasan, nomor izin edar, komposisi, peruntukan, dan catatan tindakan medis penting untuk memastikan apa yang sebenarnya digunakan terhadap korban.

Keterangan resmi dari BPOM juga diperlukan untuk memperjelas status izin edar V Light Solution, termasuk apakah produk yang dimaksud benar telah mengalami penarikan izin edar pada 2024 dan apa dasar penetapan status tersebut.

Di sisi lain, penjelasan dari pihak Klinik eR’eL dan Dokter Rani diperlukan untuk mengklarifikasi penggunaan Demaqual, alasan perbedaan informasi produk yang disampaikan kepada pasien, serta dasar medis tindakan penyuntikan yang dilakukan.

Pemberitaan ini menyoroti keterangan yang disampaikan Dokter Lisa dan informasi yang masih memerlukan verifikasi. Klaim mengenai kesamaan manfaat kedua produk tidak dapat dijadikan kesimpulan medis tanpa dukungan bukti yang memadai.(IM-03)

Berita Terkait

Kejati Maluku Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Disdikbud 2025 Ke Penyidikan
DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM, 600 LITER PERTALITE DAN MINYAK TANAH DIAMANKAN
Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Inekke Tandiari Beberkan Kronologi: Lima Kali Tanyakan Produk Meso dan Izin BPOM Lewat DM Instagram Dokter
Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 21:36 WIT

dokter lisa akui obat suntik korban demaqual, bukan v light solution, klaim manfaat sama jadi sorotan

Tuesday, 27 October 2026 - 06:52 WIT

Kejati Maluku Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Disdikbud 2025 Ke Penyidikan

Monday, 26 October 2026 - 12:46 WIT

DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM, 600 LITER PERTALITE DAN MINYAK TANAH DIAMANKAN

Saturday, 17 October 2026 - 21:15 WIT

Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Inekke Tandiari Beberkan Kronologi: Lima Kali Tanyakan Produk Meso dan Izin BPOM Lewat DM Instagram Dokter

Wednesday, 20 March 2024 - 21:25 WIT

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 

Berita Terbaru

Daerah

SMPN 1 Dobo Gebrak Literasi AI Lewat Pelatihan Gemini Academy.

Wednesday, 28 Oct 2026 - 17:30 WIT