Infomalukunews, com, Maluku – Dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) untuk perbaikan dan pembangunan rumah korban gempa bumi 2019 di Kabupaten Maluku Tengah kian menjadi sorotan. Dana bantuan kemanusiaan yang seharusnya digunakan untuk memulihkan kehidupan ribuan warga terdampak bencana itu kini diduga bermasalah dan tengah dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada Infomalukunews.com menjelaskan bahwa tim penyelidik Kejati Maluku telah memeriksa tiga mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tengah terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Pemeriksaan berlangsung sejak Senin hingga Selasa (23/6/2026). Tiga orang yang dimintai keterangan masing-masing berinisial ALK dan BR yang pernah menjabat sebagai Kepala BPBD Maluku Tengah, serta EL yang merupakan mantan Bendahara BPBD.
Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Maluku mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIT. Penyidik mendalami berbagai aspek, mulai dari proses pengelolaan anggaran, mekanisme pencairan dana, hingga penyaluran bantuan pembangunan dan rehabilitasi rumah warga korban gempa.
Langkah Kejati Maluku ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius membongkar dugaan penyimpangan dana bantuan bencana yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Selain memeriksa saksi, penyidik juga terus menelusuri dokumen-dokumen penting guna mengungkap kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan serta pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat korban bencana yang seharusnya memperoleh bantuan secara utuh. Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka dugaan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan para korban gempa yang selama ini menunggu pemulihan pascabencana.
Masyarakat Maluku kini menaruh harapan besar kepada Kejati Maluku agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional, serta tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata. Publik mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diperiksanya tiga mantan pejabat BPBD Maluku Tengah, penyelidikan dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai bantuan rumah korban gempa 2019 kini memasuki babak yang semakin serius dan berpotensi membuka tabir praktik penyalahgunaan dana kemanusiaan yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat.(**)





