LSM Gerindo Desak Polda Maluku Serius Tangani Laporan Kontraktor terhadap PT AJK, Atas Dugaan Kontrak Palsu Proyek Telkominfra Rp3,2 Miliar.

- Publisher

Sunday, 21 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Infomalukunews, com, Maluku – Dugaan penipuan berkedok proyek jaringan Telkominfra yang menyeret nama sejumlah pengurus PT Azzalea Jaya Konstruksi (AJK) Cabang Maluku dan Papua terus menjadi perhatian publik. Ketua LSM Gerindo Provinsi Maluku, Yusri Yusuf Kepada media Infomalukunews.com,  minggu (21/6/2026, mendesak Polda Maluku mengusut tuntas laporan yang telah diajukan korban serta menelusuri keabsahan kontrak proyek bernilai miliaran rupiah yang menjadi dasar dalam perkara tersebut.

Yusri menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan maupun persidangan nantinya terbukti terdapat pemalsuan kontrak, penggunaan dokumen tidak sah, atau penyampaian informasi yang tidak benar, maka PT AJK layak dikenakan sanksi tegas, termasuk dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang dan jasa.

“Jika dalam proses hukum terbukti ada pemalsuan kontrak, penggunaan dokumen yang tidak sah, atau tindakan yang merugikan pihak lain, maka PT AJK harus diberikan sanksi tegas, termasuk dimasukkan dalam daftar hitam pengadaan barang dan jasa,” tegas Yusri kepada media ini, Jumat (5/6/2026).

Desakan tersebut muncul setelah seorang kontraktor asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Novi, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp181 juta akibat dijanjikan pekerjaan proyek jaringan Telkominfra yang belakangan diduga tidak pernah ada.

Menurut Novi, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp110 juta kepada seorang oknum bendahara PT AJK berinisial SJ sebagai biaya jaminan pengurusan proyek jaringan Telkominfra yang ditawarkan sejak Juni 2025. Selain itu, ia juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp71 juta kepada Irland Peluessy yang disebut menjabat sebagai Manager Perencanaan PT AJK.

“Total uang yang saya keluarkan mencapai Rp181 juta. Semua diserahkan karena adanya janji pekerjaan proyek jaringan Telkominfra di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkap Novi.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah Novi melakukan pengecekan langsung kepada pihak Telkomsel Cabang Ambon. Dari hasil pengecekan yang diperolehnya, proyek yang selama ini dijanjikan kepadanya disebut tidak ditemukan dan diduga tidak pernah ada.

Temuan itu kemudian memunculkan dugaan bahwa korban menjadi sasaran penipuan dengan modus penawaran proyek bernilai besar.

Dalam perkembangan kasus tersebut, media ini juga melakukan konfirmasi kepada Direktur PT Azzalea Jaya Konstruksi Pusat, Najib. Melalui pesan WhatsApp tertanggal 6 Juni 2026, Najib menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan tidak memiliki hubungan dengan pihaknya.

“Soal kasus tersebut tidak ada hubungan dengan kami, semua tidak benar,” tulis Najib dalam pesan singkatnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Azzalea Jaya Konstruksi, Dr. Paulus L. Wairisal, MM, menjelaskan bahwa PT AJK memang pernah memperkerjakan Novi sebagai rekanan perseorangan untuk sejumlah pekerjaan meliputi ISP, Backbone, FTTH, PSB dan HOMPAS dengan nilai kontrak mencapai Rp3.223.330.000 dan masa kerja selama satu tahun di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Namun keterangan berbeda diperoleh media ini dari salah satu manajer Telkominfra. Sumber tersebut menyebutkan bahwa kerja sama antara Telkominfra dan PT Azzalea Jaya hanya mencakup wilayah Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon dan Kota Tual.

Menurut sumber tersebut, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak termasuk dalam cakupan kerja sama antara Telkominfra dan PT AJK. Perbedaan informasi inilah yang kini menjadi sorotan dan diharapkan dapat diungkap secara terang oleh aparat penegak hukum.

Novi menduga terdapat sejumlah pihak yang memiliki peran dalam proses yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian. Ia bahkan menduga uang yang telah diserahkannya dibagi kepada beberapa pihak di internal perusahaan.

Merasa dirugikan, Novi kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku dengan Nomor Laporan Polisi LP/8/378/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 11 November 2025 pukul 16.57 WIT.

Dalam laporannya, Novi meminta agar uang yang telah diserahkannya dapat dikembalikan dan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu.

“Saya berharap uang saya dikembalikan dan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Novi juga mengaku tidak sendirian. Menurutnya, terdapat sedikitnya empat korban lain yang diduga mengalami modus serupa dengan iming-iming proyek jaringan Telkominfra.

Karena itu, ia berharap penyidik dapat mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya guna mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat.

Ketua LSM Gerindo Maluku menambahkan, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pemalsuan dokumen, kontrak kerja yang tidak sah, penyampaian keterangan palsu, atau tindakan yang merugikan pihak lain, maka perusahaan terkait berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga masuk dalam daftar hitam sistem pengadaan barang dan jasa.

“Blacklist bukan sekadar hukuman administratif, tetapi juga langkah untuk menjaga integritas sistem pengadaan barang dan jasa agar perusahaan yang bermasalah tidak kembali merugikan masyarakat maupun mitra kerja,” ujar Yusri.

LSM Gerindo pun meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban, tetapi juga menelusuri keabsahan kontrak yang digunakan dalam kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan lebih lanjut guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.(IM-03)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Desak Bupati SBB Hormati Putusan Pengadilan dan Selesaikan Sengketa Pilkades Tala dalam Perspektif HAM
Komisi IV DPRD Maluku Tegas Tolak Penambahan Kuota Siswa di SMA Favorit
DPRD Maluku Kritik Minimnya Pengelola Asrama Siwalima, Guru Dipaksa Jalankan Tugas Ganda
Tujuh Tersangka Masih Bebas, Publik Pertanyakan Janji Kapolda Maluku Tangkap Pelaku Pengeroyokan Brutal Abdullah Mahu
Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan Bersama  
Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal Terhadap Abdullah Mahu Digelar, 7 Tersangka Belum Ditangkap
HLUN ke-30, Pemkot Ambon Perkuat Layanan Lansia dan Siapkan Rumah Sakit Gratis
Wali Kota Ambon Buka Student League 2026, Semangat Piala Dunia Menggema di Lapangan Futsal
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 21 June 2026 - 08:33 WIT

LSM Gerindo Desak Polda Maluku Serius Tangani Laporan Kontraktor terhadap PT AJK, Atas Dugaan Kontrak Palsu Proyek Telkominfra Rp3,2 Miliar.

Saturday, 20 June 2026 - 16:30 WIT

Praktisi Hukum Desak Bupati SBB Hormati Putusan Pengadilan dan Selesaikan Sengketa Pilkades Tala dalam Perspektif HAM

Friday, 19 June 2026 - 16:12 WIT

Komisi IV DPRD Maluku Tegas Tolak Penambahan Kuota Siswa di SMA Favorit

Friday, 19 June 2026 - 15:44 WIT

DPRD Maluku Kritik Minimnya Pengelola Asrama Siwalima, Guru Dipaksa Jalankan Tugas Ganda

Wednesday, 17 June 2026 - 08:04 WIT

Tujuh Tersangka Masih Bebas, Publik Pertanyakan Janji Kapolda Maluku Tangkap Pelaku Pengeroyokan Brutal Abdullah Mahu

Berita Terbaru

Daerah

Belanda 5-1 Swedia: Oranje Selangkah ke 32 Besar

Sunday, 21 Jun 2026 - 07:58 WIT