Infomalukunews,com,Maluku- Praktisi Hukum Amirudin Suat, S.H., mengapresiasi langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mendorong penyelesaian berbagai persoalan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), termasuk sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Negeri Tala yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Amirudin kepada media infomalukunews.com sabtu (20/6/2026) Menegaskan sejumlah persoalan yang berkembang di Kabupaten SBB tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif pemerintahan, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Persoalan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Samasuru, sengketa Pilkades Negeri Tala, hengkangnya PT Spice Island Maluku (PT SIM), hingga pembentukan Peraturan Daerah tentang masyarakat adat memiliki dimensi HAM yang kuat. Karena itu, langkah Komnas HAM patut diapresiasi,” ujar Amirudin.
Secara khusus, Amirudin meminta Bupati Seram Bagian Barat Ir Asri Arman untuk melihat sengketa Pilkades Negeri Tala dari perspektif penegakan HAM dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
“Hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Penyelesaian sengketa Pilkades Tala harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap hak warga negara dan supremasi hukum,” tegasnya.
Amirudin menjelaskan bahwa seluruh tahapan, mekanisme, dan prosedur pelaksanaan Pilkades Negeri Tala telah diperiksa secara menyeluruh oleh lembaga peradilan. Mulai dari tahapan penyelenggaraan, proses pencalonan, keabsahan persyaratan calon hingga status calon pemenang telah menjadi bagian dari pemeriksaan dan pertimbangan hukum pengadilan.
Ia menegaskan, hal tersebut tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 28/Pdt.G/2023/PN Drh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan Bupati Seram Bagian Barat bersama pihak-pihak terkait terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat Negeri Tala,” katanya.
Amirudin juga menyoroti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Negeri Tala yang dilakukan saat sengketa Pilkades masih aktif diperiksa oleh Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
Menurutnya, langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu ketika sengketa masih berlangsung di pengadilan patut dipandang sebagai pengabaian terhadap proses peradilan yang sedang berjalan. Tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Amirudin.
Ia menambahkan, salah satu pokok persoalan dalam sengketa Pilkades Tala berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan kepala desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2020.
Menurut Amirudin, dalam fakta persidangan muncul persoalan hukum terkait pemenuhan syarat administrasi oleh salah satu calon, yakni Donhard Ivan Latekay, yang menjadi bagian dari pemeriksaan dan pertimbangan hukum dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2023/PN Drh.
Selain itu, Amirudin juga menyoroti penggunaan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 11 Tahun 2021 yang menurut fakta persidangan menimbulkan persoalan yuridis karena diduga tidak melalui mekanisme fasilitasi oleh Gubernur Maluku sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila benar suatu produk hukum daerah dibentuk tanpa melalui mekanisme yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka hal itu menimbulkan persoalan terhadap legitimasi dan keberlakuan norma tersebut. Pemerintah daerah harus konsisten dan patuh terhadap regulasi yang dibentuknya sendiri,” ujarnya.
Amirudin menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu yang telah inkracht harus dipandang sebagai koreksi yudisial terhadap tindakan pemerintahan yang dinilai bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Karena itu, ia mendesak Bupati Seram Bagian Barat untuk secara arif dan bijaksana meninjau kembali persoalan Pilkades Negeri Tala dengan mengedepankan penghormatan terhadap putusan pengadilan, penegakan hukum, dan perlindungan HAM masyarakat.
“Sudah saatnya persoalan Pilkades Tala diselesaikan secara menyeluruh dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta melindungi hak-hak masyarakat Negeri Tala,” tegasnya.
Amirudin berharap langkah dan perhatian Komnas HAM dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk menyelesaikan berbagai persoalan secara adil, bermartabat, dan berorientasi pada perlindungan HAM, khususnya bagi masyarakat adat.
“Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen nyata terhadap penghormatan HAM, perlindungan hak-hak masyarakat adat, penegakan hukum, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutup Amirudin.(IM-03)






