Infomalukunews,com, Ambon — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) marmer di Desa Kasie, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Melalui keterangan resmi, Humas Kejati Maluku, Ardi, menyampaikan bahwa pada Rabu (22/4/2026), tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara tambang tersebut.
“Ada dua saksi yang diperiksa hari ini dalam perkara tambang di SBB,” ujar Ardi.
Kedua saksi yang dimintai keterangan masing-masing berinisial AH dan HH.
AH diketahui menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Syahbandar Pelabuhan Taniwel, sementara HH merupakan Koordinator Tambang dari perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan memperkuat alat bukti terkait dugaan permasalahan IUP marmer di wilayah tersebut.
Namun demikian, pihak Kejati Maluku belum merinci lebih jauh materi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru dalam proses penyidikan.
Ardi menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan penyidik akan mendalami seluruh keterangan yang diperoleh guna mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran dalam penerbitan maupun pengelolaan IUP marmer di Desa Kasie.
“Penyelidikan dan pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara ini,” tegasnya.
Kejati Maluku juga memastikan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(IM-03)






