Infomalukunews.com, Dobo, Kantor Otoritas Pelabuhan (UPP Kelas III) Dobo melakukan rapat bersama dengan Pemerintah Daerah dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) bersama para pengusaha kontainer di ruangan tunggu penumpang lantai II Pelabuhan Yosudarso Dobo. Selasa 21/04/2026.
Tujuannya adalah bagaimana Pemerintah mencari solusi untuk mengatasi kekisruhan penumpukan kontainer di Pelabuhan guna menekan lonjakan harga barang di pasar.
Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel bahkan menetapkan batas waktu penumpukan kontainer maksimal lima hari untuk memperlancar arus barang dan meningkatkan daya saing investasi di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi oleh Wakil Bupati Drs. Mohammad Djumpa, Kepala Dinas Disperindag, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. dan juga dihadiri oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Dobo, Ruswan Wusurwut SE.
Dalam rapat tersebut Bupati Timotus Kaidel mengatakan bahwa kelancaran arus barang di pelabuhan sangat berpengaruh pada stabilitas ekonomi daerah.
Selanjutnya fenomena kenaikan biaya logistik juga dipengaruhi kenaikan harga bahan bakar global (akibat perang) yang berdampak pada kenaikan biaya kontainer dari Rp 23 juta menjadi Rp 26,5 juta.
“Kita sepakat mengatur kelancaran arus barang. Wilayah penumpukan kontainer ditetapkan maksimal lima hari. Pengusaha dilarang menjadikan kontainer sebagai gudang. Jika lebih dari lima hari, akan dikenakan denda keterlambatan atau demurrage,” kata Bupati kepada wartawan.
Bupati juga meminta kepada kontainer kosong yang tidak beroperasi segera dikeluarkan dari area terminal supaya tidak terjadi penumpukan yang menghambat masuknya kapal pelayaran lain.
Untuk mendukung target bongkar muat lima hari tersebut, pemerintah akan membagi manajemen buruh menjadi dua kategori, yakni ekspedisi bongkar muat dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).
Penataan ini, diharapkan mampu menghilangkan biaya tambahan (over cost) yang tidak perlu, sehingga kenaikan harga di pasar murni hanya disebabkan oleh faktor BBM, bukan karena efisiensi pelabuhan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati menjawab kritik mengenai efektivitas Program Tol Laut. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan survei Dinas Perdagangan, fungsi Tol Laut untuk menekan harga barang sering kali tidak tepat sasaran karena lemahnya kontrol regulasi di tingkat daerah.
Dirinya juga menambahkan, dari total kebutuhan 400 kontainer di Aru, hanya 45 kontainer yang masuk dalam subsidi Tol Laut. Hal ini menyulitkan pengawasan di lapangan dalam membedakan barang subsidi dan non-subsidi.
“Pemerintah daerah sudah sampaikan ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan agar regulasi diubah. Tol laut harus dikendalikan / dipegang penuh oleh Pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Tanpa kendali daerah, kita sulit memastikan pedagang menjual barang sesuai harga subsidi,” kata orang nomor 1 di kabupaten Aru itu.(IM-03)






