Infomalukunews.com, polda maluku— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menahan dua tersangka kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata berbahaya, dan bahan peledak rakitan pada Rabu (22/4/2026) pukul 09.00 WIT. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 21 April 2026, sekaligus bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MM (23), warga Desa Morella, Kabupaten Maluku Tengah, dan AS (38), yang juga berasal dari wilayah yang sama. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIT di kawasan Jalan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Aparat kepolisian dari unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) mengamankan tersangka setelah ditemukan membawa senjata tajam serta bahan peledak rakitan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MM sebelumnya sempat bertemu rekannya dan meminta sejumlah uang, namun tidak dipenuhi. Ia kemudian kembali ke tempat tinggalnya dan mengambil sebilah parang serta bom pipa rakitan yang disimpan di dalam kamar. Tersangka lalu bergerak menuju wilayah Hunuth dengan tujuan kembali ke kampung halamannya di Morella.
Di lokasi tersebut, tersangka sempat menunggu anggota keluarganya sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian di sekitar pertigaan Durian Patah. Dalam pengamanan itu, polisi turut menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang, satu bom pipa rakitan, dan satu sangkur berwarna hitam.
Selain sdr. MM , polisi juga mengamankan sdr. AS yang berada di lokasi kejadian. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Ambon untuk pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 306 dan/atau Pasal 307 terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata berbahaya serta bahan peledak.
Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan publik.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kepemilikan ilegal senjata tajam maupun bahan peledak. Penindakan ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas serta melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan umum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi kedua tersangka dalam keadaan sehat saat dilakukan penahanan, sebagaimana dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senjata ilegal di lingkungan sekitar.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku, sekaligus memastikan hukum ditegakkan secara tegas dan profesional.(IM-03)







