Kadis Kominfo Kota Ambon Dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon, Ini Kasusnya 

- Publisher

Thursday, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainier Adriaanz beserta tiga rekannya resmi dijebloskan ke balik jeruji besi Rutan Kelas IIA Ambon oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis 30/11/2023.

Joy begitu sapaanya, beserta Charly Tomasoa selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Ambon sejak Mei 2022 hingga November 2023,

Selain itu, HP selaku Kabid pada Dinas Kominfo dan juga sebagai Pokja Kominfo tahun 2022 dan pelaksana kegiatan Yeremia Padang.

Keempatnya ditahan tim Penyidik Kejari Ambon pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon dan proyek pengadaan command center Pemkot Ambon tahun anggaran 2021.

“Hari ini kami tim penyidik setelah melalui ekspos gelar perkara, tim penyidik telah mengusulkan kepada pimpinan dan sudah ditetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Kejari Ambon, Adrinsyah kepada wartawan di Aula lantai II Kantor Kejari Ambon sore tadi.

Dijelaskan, masing-masing tersangka yang pertama, JRA selaku Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon, serta selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), CT selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sejak 2022 sampai November 2023, HP selaku Kabid pada Dinas Kominfo dan juga Pokjanya Kominfo tahun 2021, dan YT selaku pelaksana kegiatan pengadaan command center Kota Ambon Tahun tahun 2022.

“Tim penyidik berdasarkan dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 ayat 1 KHUP menerangkan modus operanding dari para tersangka yaitu, tersangka JRA selaku kadis dan KPA telah mengarahkan beendahra untuk melakukan pertanggung jawaban fiktif terhadap beberapa kegiatan Kominfo Kota Ambon,” ungkapnya

Sementara itu, tersangka JRA mengarahkan beberapa PPK pada Kominfo untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu, kegiatan fiktif.

“Membuat kegiatan yang tidak sesuai volume sebagaimana dimaksudkan dalam kontrak, namun dibayarkan 100 persen, serta mark up kegiatan dan mengarahakan kepada PPK kegiatan yang ada pada pemasanagan perangkat dan perlatan command center tahun 2021, bersama Pokja Dinas Kominfo yaitu CT dan HP untuk memenangkan penyedia tertentu yaitu saudara YP untuk memenangkan tender perangkat dan peralatan command center,” jelas Kejari.

Para tersangka, lanjutnya, berdasarkan pertimbangan hukum dianatarnya, ditakutkan tersangka akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, dan ditakutkan tersangka mengulangi perbuatan pidana maka, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon.

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini. Jika kemudian, dalam 20 hari pemberkasan penyidikan belum selesai maka akan dilanjutkan dengan penambahan waktu 40 hari penahanan,” tukasnya.

Tambahnya, atas perbuatan keempat tersangka merugian negara berdasarkan tapsiran penyidik sementara kerugian mencapai Rp.500 juta lebih.

“Dan sementara akan dirampungkan hasil audit PKN (Perhitungan Kerugian Negara -red) oleh auditor pemerintah. Bisa saja bertambah,” pungkasnya.

Sekedar tahu, keempat tersangka sebelum ditahan awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang selanjutnya mengubah status mereka menjadi tersangka oleh tim penyidik.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 aat 4 KTPidana.

Serta subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IM-Kiler).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 452 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru