Kejati Maluku Terima 6 Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Di Tanimbar

- Publisher

Tuesday, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini Senin 25/09/2023.

Hadir sebagai Penyidik sekaligus Penuntut Umum yakni Bambang Irawan, S.H (Kasi BB pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan Ricky Ramadhan Santoso, S.H (Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar) yang didampingi Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H.

Adapun inisial Tersangka dalam kasus tersebut yakni JB (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020), didampingi oleh Penasehat Hukum yang terdiri dari Anthony Hatane, Roby Lopulalan dan Matheos Kainama.

Dalam perkara dimaksud, Negara dirugikan sebesar Rp.6.682.072.402 (enam miliar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu empat ratus dua rupiah) sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara/Daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 dan untuk selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Maluku Tegas Tolak Penambahan Kuota Siswa di SMA Favorit
DPRD Maluku Kritik Minimnya Pengelola Asrama Siwalima, Guru Dipaksa Jalankan Tugas Ganda
Tujuh Tersangka Masih Bebas, Publik Pertanyakan Janji Kapolda Maluku Tangkap Pelaku Pengeroyokan Brutal Abdullah Mahu
Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan Bersama  
Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal Terhadap Abdullah Mahu Digelar, 7 Tersangka Belum Ditangkap
HLUN ke-30, Pemkot Ambon Perkuat Layanan Lansia dan Siapkan Rumah Sakit Gratis
Wali Kota Ambon Buka Student League 2026, Semangat Piala Dunia Menggema di Lapangan Futsal
Janji BKD Ditagih, LBH CJI Desak Gubernur Copot Kabid Cipta Karya PU Maluku Nur Mardas
Berita ini 649 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 16:12 WIT

Komisi IV DPRD Maluku Tegas Tolak Penambahan Kuota Siswa di SMA Favorit

Friday, 19 June 2026 - 15:44 WIT

DPRD Maluku Kritik Minimnya Pengelola Asrama Siwalima, Guru Dipaksa Jalankan Tugas Ganda

Wednesday, 17 June 2026 - 08:04 WIT

Tujuh Tersangka Masih Bebas, Publik Pertanyakan Janji Kapolda Maluku Tangkap Pelaku Pengeroyokan Brutal Abdullah Mahu

Tuesday, 16 June 2026 - 14:16 WIT

Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan Bersama  

Saturday, 13 June 2026 - 12:57 WIT

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal Terhadap Abdullah Mahu Digelar, 7 Tersangka Belum Ditangkap

Berita Terbaru