Rahakbauw: Satu Tahun Pempus Kelolah Gedung Pasar Mardika

- Publisher

Thursday, 24 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon;—Dengan di bangunnya gedung pasar Mardika Kota Ambon maka kebijakan awal Pemerintah Pusat (Pempus) mengambil langkah, kebijakan dalam bentuk pengelolaan gedung pasar Mardika tersebut.

Melalui Kementrian Perdagangan RI (Kemendag) akan melakukan pengelolaan dalam kurung waktu yang telah di sepakati bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Pusat (Pempus) dalam kurung waktu setu (1) Tahun lamanya.

Pengelolaan pasar tersebut tertuang dalam aturan Kemendag nomor 21 tahun 2021 tetentang fungsi dan pengelolaan pasar rakyat.

Ungkapan itu, di sampaikan Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Maluku, Ricard Rahakbauw kepada wartawan di Ambon, Kamis 24/08/23.

Pihaknya mengatakan, sesuai aturan ahli fungsi pasar Mardika harus di kelolah oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam kurung waktu satu (1) tahun lamannya setelah selesai maka, akan di alihkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk mengolah berkelanjutan.

“Hal itu telah tertuang dalam atuaran Kementrian Perdagangan RI nomor 12 tahun 2021 yang mana, memuat tentang kebijakan Pempus dalam pengelolaan pasar rakyat selama setahun baru di serahkan ahli fungsi ke Pemerintah Daerah.” ucapnya.

Rahakbauw mengatakan, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berkeinginan untuk mengelola pasar Mardika maka, ada aturan dan mekanisme yang harus di lakukan. Antaralain, melakukan pengajuan kepada Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Kementerian perdagangan RI untuk pengelolaan berkelanjutan.

“Pembangunan pasar Mardika tersebut di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Pemprov Maluku nah, yang kemudian sebagai hak penu pengelolanya adalah Pemprov Maluku.” ujar Rahakbauw.

Lanjut Rahakbauw, “kan nanti kalu su selelesai pembangunan dan di fungsikan maka, ada utusan Kementerian Perdagangan RI datang for pantau aktifitas warga di pasar itu.

“Ini juga menjadi tugas DPRD Provinsi Maluku dalam pembentukan Pansus pasar Mardika guna, melihat retorika pasar Mardika Kota Ambon ini.” paparnya

Di tanya soal pengelolaan PT Bumi Perkasa Timur di lingkup pasar Mardika dirinya menjelaskan, ada oknum yang mengatas namakan dirinya sebagai pengelolah PT Bumi Perkasa Timur, jangan coba – coba untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada para pedagang pasar Mardika jika, kedapapatan maka tidak segan-segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib ujarnya menekan.

Lapak pasar Mardika tidak di jual belikan hal itu atas dasar kesepakatan rapat Pansus di Jakarta beberapa waktu lalu dengan Kementerian Perdagangan RI

“Jadi, okonum tidak bertanggung jawab stop sudah melakukan Pungutan Liar (Pungli) di lokasi pasar Mardika.” pungkas politisi senior Partai Golkar Maluku itu. (IM-Kiler)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru