Aleg Jamadi Tegaskan, Kebijakan Pj Bupati SBB Rumahkan 87 Nakes Di Nilai Prematur.

- Publisher

Monday, 3 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Piru,– Tindakan yang di lakukan oleh Pj. Bupati SBB Dengan tidak menandatangani SK Honorer Para tenaga Kesehatan ( Nakes ) RSUD, yang berdampak pada 87 Nakes yang akhirnya di Rumahkan di Nilai Prematur/ dipaksakan.03/07/2023.

Kebijakan yang di lakukan oleh Direktur RSUD Pratama Piru ini di nilai prematur atau di paksakan, ibarat bay yang belum lahir di paksakan untuk lahir duluan sebelum waktunya, hal ini di sampaikan oleh Jamadi Darman, Anggota komisi Il FPAN Kab.Seram bagian barat saat di temui di Kantor DPRD Siang tadi.

Menurut Jamadi, “Kebijakan merumahkan honorer adalah kebijakan yang prematur dan dipaksakan ” rumahkan Honorer tapi gaji dan Hak mereka tidak di bayar, kami dari komisi II sudah memanggil mereka ( Kadis Kesehatan dan Direktur RSUD Piru ) dan agendanya besok kita akan pertemuan jam 10.00 Wit di ruang komisi ll DPRD terkait persoalan ini”. Ucap Jamadi.

Merumahkan honorer nakes tanpa membayar upah mereka selama berapa bulan juga adalah merupakan bentuk Penjajahan Pemerintah SBB terhadap warga masyarakat SBB yang selama ini mencari sesuap nasi di pemerintahan kabupaten SBB sebagai tenaga HONORER.
“kasiang basudara honor ni dong jua manusia masa katong pung hati putus hubungan kerja tanpa melihat dong pung barapa bulan kerja itu, Pemda jang talalu EGOIS lai ” Tegasnya dalam dialek ambon.

Hal ini di tegaskan oleh Jamadi Darman bukan tanpa alasan, menurutnya 87 Nakes RSUD Pratama piru ini lebih di butuhkan pelayanannya oleh Masyarakat, “Mereka itu tidak sama dengan honorer di instansi lain, Saya tegaskan Mereka itu Pahlawan Kemanusiaan dan harus di Perjuangkan Hak – Haknya”. Tutup Jamadi tegas.(IM.KR).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 737 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru