IM–Ambon–Ramli Umasugi Mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, rencananya hari ini Kamis 2/6/2022, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Bupati Buru yang baru menyerahkan jabatannya pada Senin 30/5/2022 lalu, akan diperiksa di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Maluku di Kota Ambon.02/06/2022
Bupati Buru 2 periode ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Ditreskrimum Polda Maluku pada Rabu 25/5/2022. Ia disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHPidana.
Soal syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan
(1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan
(2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Pasal 184 (1) KUHAP
1.Alat bukti yang sah ialah:
2 .keterangan saksi;
- keterangan ahli;
surat;
4.petunjuk; - keterangan terdakwa.
Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan Pengertian tentang “Bukti yang cukup yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana.”Ujar Liprent Ode Fiila.
Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara, ungkap Liprent Ode Fiila Advokat Muda Maluku
Oleh karena itu disimpulkan bahwa Ramli Umasugi hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terdapat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan, sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka/saksi.
Liprent Menambahkan bahwa, Penyidik Polda Maluku menetapkan Ramli sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut. Jika ada oknum yang mengatakan ini kriminalisasi, saya kira oknum tersebut tidak punya pemahaman sama sekali tentang hukum.
“Saya kira Penyidik telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dengan telah di lakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi maupun ahli berdasarkan kententuan Undang Undang.”Tandas Liprent.(IM03)







