IM, NAMLEA
Sebanyak 60 ASN dan Honorer menerima hukuman pinalti alias sanksi dari lingkup Pemda Kabupaten Buru selama tahun 2019.
“Mereka disanksi berat maupun ringan, kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Buru, Efendi Rada, SE saat memberika materi kedisiplinan kepada Ratusan Dewan Guru di Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru pada acara kegiatan Gugus Kegiatan Kerja Guru(KKG) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah(K3S) Smester II di lokasi SD Negeri 4 Waeapo unit 16 Kamis Kemarin 16/1 2020.
Kami lakukan ini Kata Rada, atas dasar Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2017 tentang kedisiplinan seorang PNS dalam menjalangkan tugas sebagai abdi Negara, dan tindakan yang Kami ambil baik itu human ringan maupun hukuman berat hingga mengarah ke pemecatan itu dilakukan berdasrkan bukti Absensi/ Daftar hadir dan laporan yang Fair setelah dibuktikan dilapangan” Tegas Kepala BKPSDM.
Tindakan pengambilan kedisiplinan atas hukuman berat dan ringan terhadap seorang guru yang suka lalai dalam tugasnya Kata Rada, tidak lagi menunggu laporan resmi dari Dinas Pendikan Kabupaten Buru, olehnya itu Saya mengambil langkah itu atas laporan resmi disertai tinjawan lapangan dan hasil Absensi/ Daftar hadir”Ungkapnya.
Dengan demikian Lanjutnya, bagi seorang dewan guru, sekali lagi untuk tidak menadapt sangsi hukuman ringan maupun berat yang mengarah kepada pemecatan diharapkan untuk tegakan kedisiplinan dalam tugasnya, karena selama ini Kami menetapkan PNS dalam tugas di tempat yang baru itu semuanya berdasarkan Prosedur di dasari surat pernyataan oleh PNS, dimana siap ditempakan dimana saja dan dutamakan disiplin dan menjunjung tinggi nilai dan norma- norma dalam aturan sebagai seorang ASN.
Untuk itu Kata Rada, Kepada Kepsek yang bertugas di sekolah dimana saja, bilamana ada Dewan guru yang yang minta izin yang mendesak, diharapkan Pimpinan dapat memberikan izin seswai ambang batas waktu bagi ASN, bila mana ambang waktu yang diberikan lebih dari 1 bulan atau dibawah Satu tingkat, maka yang bersangkutan akan medapat pinalti proses hukuman” Jelas Rada(AK)