( OLEH CAKEN ZADRAK )
Hari ini Kabupaten Kepulauan Aru merayakan ulang tahunnya yang ke-18.Usia yang cukup
matang jika dihitung pasca reformasi sehingga melahirkan otonomi daerah tahun 1999, yang
memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan pemekaran kabupaten,kota dan provinsi.
Sebagai
daerah otonom, Kepulauan Aru jauh mengalami perubahan dari berbagai aspek kehidupan baik
pengembangan sumber daya manusianya melalui pendidikan formal berjenjang mulai sekolah dasar
hingga perguruan tinggi,aspek kesehatan,maupun
Infrastruktur dan suprastruktur pemerintahan.
Sejak periode awal pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati (Bpk.TeddyThengko dan Bpk.Yunus
Duganata),
Kabupaten Kepualuan Aru berbenah dan mengejarketertinggalan dari daerah lain.
Infrastruktur, kesehatan menjadi prioritas yang dikerjakan dalam tahun-tahun awal
pemerintahan.
dipenghujung pemerintahan periode pertama, Kabupaten Kepulauan Aru telah
memiliki sarana dan prasarana perkantoran yang memadai, infrastruktur jalan dan jembatan yang
mulai tertata baik.Pada bidang pendidikan terdapat beasiswa yang disediakan Pemda untuk
mencetak tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Pemerintahan hari ini yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati (Bpk.JohanGongadanBpk.
MuinSogalrey) tentu melanjutkan dan menyempurnakan yang telah dilakukan oleh kepemimpinan
periode sebelumnya, dengan tantangan dan ritme yang berbeda sesuai kondisi daerah dan konteks
global yang dihadapi saat ini.Beda tantangan,tentu beda pula resep danbformula penyelesaiannya.
Dalam usianya yang Ke-18 tahun saat ini.banyak hal yang telah dilakukan PemdaAru, namun tidak
sedikit yang masih terbengkalai.
Diantara persoalan itu yang membutuhkan penyelesaian serius dan
tuntas Pemda adalah pembenahan institusi Pemerintah Daerah, krisis listrik,krisis air bersih,
permasalahan sampah,kerusakan lingkungan, infrastruktur jalan serta hak ulayat.
Munculnya berbagai protes warga kepada Pemda belakangan ini, baik itu protes terkait
pemerintahan (daerah dan desa),ekonomi warga dipasar,kenaikan harga barang, persoalan kontainer,
akses warga terhadap jalan, jembatan dan transportasi,bahkan protes warga terkait hak ulayat
masyarakat adat Marafenfen menjadi bukti kegagalan Pemda melindungi masyarakatnya.
Kegagalan
itu diakibatkan karena lemahnya institusi Pemda dalam menawarkan solusi (Acemoglu&Robinson,
429-434) dan juga disebabkan implementasi kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat
sebagai entitas lokal.
Berbagai persoalan diatas mungkin akan dianggap masalah teknis (Tania
MurrayLi,225) dinas dan badan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang secarateknis
bertanggungjawab sebagaieksekutorprogram dan kegiatan.
Mereka (para OPD) inilah yang
menyebabkan beban Pemda makin berat,endingnya Pemda pasti terseok-seok menjalankan
pemerintahan.
Karena itu urgen untuk diperbaiki oleh pemerintahan saat ini adalah membenahi
sekaligus memperkuat institusi Pemda Aru.
Prinsiptherightmanontherightplaceattherighttime
relevan diterapkan untuk konteks di Aru.
Pemerintah itu perpaduan antara hukum,politik,dan admininstrasi.
Kita tak bisa berbicara
tata kelola pemerintahan hanya dari perspektif hukum saja,atau hanya melihat pemerintahan dari
aspek politik semata,atau bahkan administrasi belaka.
Tata kelola pemerintahan harus dilihat secara
utuh dari perspektif hukum,politik dan administrasi.
Kita paham pemerintahan dibentuk oleh politik,
namun pemerintahan tak boleh mengingkari rakyat.
Sebaliknya,pemerintahan harus mengabdi dan
melayani rakyat (***)







