Infomalukunews.com. Piru–Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (KPK), menyoroti serius dugaan terhambatnya pencairan dana kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2026 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kondisi tersebut dinilai mengancam pelayanan kesehatan di 22 puskesmas dan 1 Rumah Sakit Pratama di daerah itu.
Ketua Aliansi KPK, Hairul Rumata, menegaskan bahwa klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan SBB yang sebelumnya dimuat di media tidak menjawab substansi persoalan, melainkan hanya sebatas pembelaan administratif.
“Inti persoalan bukan sekadar ada atau tidak adanya dana di Kas Daerah, tetapi mengapa dana yang menjadi hak fasilitas kesehatan tidak dapat digunakan sebagaimana diperintahkan dalam Peraturan Daerah,” tegas Hairul dalam keterangannya, yang diterima media ini, Senin (25/05/2026)
Menurutnya, sejak tahun 2023 hingga 2025 seluruh dana retribusi pelayanan kesehatan dari puskesmas disetor 100 persen ke Kas Daerah. Padahal, Peraturan Daerah mengatur pengembalian sebesar 85 hingga 90 persen kepada fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun hingga kini, mekanisme pengembalian tersebut disebut tidak berjalan efektif dengan alasan belum adanya regulasi teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten SBB.
Aliansi KPK menilai kondisi itu menunjukkan adanya kegagalan pejabat teknis dalam menjalankan kewajiban hukum untuk membentuk instrumen pelaksanaan Perda.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, keadaan tersebut dinilai berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, penundaan berlarut, hingga penyalahgunaan wewenang.
“Kalau benar tidak ada penahanan anggaran, lalu mengapa kepala-kepala puskesmas harus memakai dana pribadi, bahkan berutang demi menjaga pelayanan kesehatan tetap berjalan?” ujar Hairul.
Ia menambahkan, pelayanan kesehatan yang tetap berlangsung selama ini justru terjadi karena pengorbanan tenaga kesehatan di lapangan, bukan karena tata kelola pemerintahan yang baik.
Aliansi KPK juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Kesehatan SBB terkait pencairan dana kapitasi tahun 2026, yang disebut baru akan dilakukan untuk satu bulan, yakni Februari, sementara pencairan bulan berikutnya masih menunggu “perkembangan ke depan”.
Menurut Hairul, pencairan secara parsial tanpa kepastian tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan dan administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan SBB.
“Fasilitas kesehatan tidak bisa menjalankan pelayanan publik secara normal apabila hak operasional mereka dicairkan secara tidak pasti,” katanya.
Selain itu, Aliansi KPK menilai persoalan ini tidak lagi bisa dianggap sekadar keterlambatan administrasi biasa. Jika nantinya ditemukan adanya penggunaan dana di luar peruntukan, pengalihan tanpa dasar hukum, atau unsur kesengajaan membiarkan dana tidak tersalurkan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Aliansi KPK turut mengkritik sikap Dinas Kesehatan SBB yang dinilai lebih banyak membangun narasi pembelaan diri dibanding menunjukkan evaluasi dan tanggung jawab moral atas terganggunya pelayanan kesehatan masyarakat.
“Publik tidak melihat adanya sikap evaluatif maupun permintaan maaf kepada tenaga kesehatan dan masyarakat. Yang muncul justru klarifikasi defensif yang tidak menyentuh akar masalah,” ujar Hairul.
Atas dasar itu, Aliansi KPK mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap tata kelola dana retribusi pelayanan kesehatan tahun 2023–2025 serta hambatan pencairan dana BOK dan kapitasi tahun 2026 di Kabupaten SBB.
Mereka juga meminta BPK Perwakilan Maluku melakukan audit investigatif guna memastikan ada tidaknya kerugian keuangan daerah, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Kesehatan Kabupaten SBB, Garry K, yang dikonfirmasi media ini, melalui pesan WhatsApp tidak memberikan balas.(IM-06).






