Infomalukunews.com, Piru — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat terus bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026, tim penyidik kini resmi mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021.
Dalam proses penyidikan yang terus berjalan, Kejari SBB telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang saksi. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan bendahara pengeluaran yang aktif menjabat pada tahun 2021 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti, mendalami fakta-fakta hukum yang terjadi, sekaligus menelusuri pola dan mekanisme pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Tim penyidik akan terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lainnya guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum,” tegas Kajari.
Kejari SBB juga menyampaikan klarifikasi atas informasi sebelumnya yang sempat disampaikan Plt Kasi Intel terkait status perkara tersebut. Dalam penjelasan terbaru ditegaskan bahwa perkara dimaksud bukan lagi berada pada tahap penyelidikan, melainkan telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jumlah saksi yang telah diperiksa pun bukan dua orang seperti informasi awal, melainkan delapan orang.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi demi menyelamatkan keuangan negara serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Bumi Saka Mese Nusa.
Piru, 18 Mei 2026.






